Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr HANDRI GUNA PT. REA KALTIM PLANTATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDRI GUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.HANDRI GUNA
Tergugat
NoNama
1PT. REA KALTIM PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan  Penggugat melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak tidak sah karena belum memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (13) huruf (d)  Peraturan Perusahaan PT Rea Kaltim Plantations Tahun 2024-2026 ;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp. 23.050.236 (dua  puluh tiga juta  lima puluh  ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Upah bulan April 2025 s/d bulan Oktober 2025. 6 bulan x Rp. 3.841.706  = Rp. 23.050.236 (dua  puluh tiga juta  lima puluh  ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar hak terakhir Penggugat yakni  uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). yang Penggugat perhitungkan sebagai berikut ;

    Masa Kerja 12 Tahun 11 Bulan

    Perhitungan Hak Terakhir Penggugat berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten  Kutai Kartanegara Tahun 2025 yakni sebesar Rp. 5,841.706

  1. Pesangon = 9 x 3.841.706                               = Rp. 34.575.354
  2. Penghargaan Masa Kerja = 5 x 3.841.706      = Rp. 19.208.530
  3. Penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil)

            Rp. 3.841.706 : 25 = Rp. 153.668 x 12                    = Rp.   1.844.016

                                                                                   Total  = Rp. 55.627.354

            Terbilang ; Lima puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah

5.  Menyatakan secara sah dan berharga  Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 4 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang berlokasi di Estate COM  PT Rea Kaltim Plantation Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

6.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan ini;

7.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak