| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | HANDRI GUNA | PT. REA KALTIM PLANTATION | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak tidak sah karena belum memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (13) huruf (d) Peraturan Perusahaan PT Rea Kaltim Plantations Tahun 2024-2026 ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp. 23.050.236 (dua puluh tiga juta lima puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Upah bulan April 2025 s/d bulan Oktober 2025. 6 bulan x Rp. 3.841.706 = Rp. 23.050.236 (dua puluh tiga juta lima puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak terakhir Penggugat yakni uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). yang Penggugat perhitungkan sebagai berikut ; Masa Kerja 12 Tahun 11 Bulan Perhitungan Hak Terakhir Penggugat berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 yakni sebesar Rp. 5,841.706
Rp. 3.841.706 : 25 = Rp. 153.668 x 12 = Rp. 1.844.016 Total = Rp. 55.627.354 Terbilang ; Lima puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah 5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 4 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang berlokasi di Estate COM PT Rea Kaltim Plantation Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
