| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ayah Pemohon yang bernama ABDUL HAMID KADIR lahir di Amuntai,14 September 1920, Tempat tinggal terakhir di jl. KH. Harun Nafsi Gg. Bangsalan Guru RT.001 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada 25 Mei 1994 dalam usia 74 tahun di rumah Jl. KH.Harun Nafsi Gg. Bangsalan Guru RT.001 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuatkan Pencatatan Sipil nya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|