| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SHINTA PRATIWI, S.H. | NOOR HALIMAH | | 2 | YULIUS PATANAN, S.H., M.H. | NOOR HALIMAH | | 3 | Elieser Andi Patanan, S.H., M.H. | NOOR HALIMAH | | 4 | Sinaga, Ricky Januar, S.H. | NOOR HALIMAH |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bukti peralihan hak jual beli dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II berupa kwitansi adalah bukti peralihan sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan bukti peralihan hak jual beli dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT III berupa kwitansi pada tanggal 18 Desember 2023 adalah bukti peralihan sah dan mengikat secara hukum;
5. Menyatakan bukti peralihan hak jual beli dari TERGUGAT III kepada PENGGUGAT berupa kwitansi pada tanggal 3 Juni 2024 adalah bukti peralihan sah dan mengikat secara hukum;
6. Menyatakan sebidang tanah seluas 400 m?2; yang terletak di Jalan Jakarta, Gang Tugu Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 709 atas nama ADI SUDARYANTO, S.IP, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : H. Irwan
- Sebelah Selatan : H. Irwan
- Sebelah Barat : Sari Yulianti
Adalah sah dan berharga milik PENGGUGAT
7. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan balik nama/peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 709 Tahun 2002 atas nama ADI SUDARYANTO, S.IP menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama NOOR HALIMAH dengan luas 400 m?2; (empat ratus meter persegi);
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan balik nama /peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 709 dengan luas 400 m?2; (400 meter persegi) yang terletak di Jalan Jakarta, Gang Tungu Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, atas nama ADI SUDARYANTO, S.IP menjadi atas nama NOOR HALIMAH;
9. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |