Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr Dedi Kurniawan PT. Permata Finance Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EV, STEVANUS MBAMBU, SH dan REKANDedi Kurniawan
Tergugat
NoNama
1PT. Permata Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yaitu sejak tanggal 20 Mei 2010 sampai tanggal 31 Desember 2019 telah membayar upah Penggugat lebih rendah dari UMK Samarinda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1), pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 189.
  4. Memerintahkan dan/atau mewajibkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak tangal 20 Mei 2010 sampai tanggal 31 Desember 2019 secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2010 UMK Samarinda Rp 1.047.500, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  2. Kekurangan Upah = Rp 1.047.500 – Rp 1.000.000 = Rp 47.500 x 7= Rp 332.500

  3. Tahun 2011 UMK Samarinda Rp 1.131.300, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  4. Kekurangan Upah = Rp 1.131.300-Rp 1.000.000 = Rp 131.300 x 12= Rp 1.575.600

  5. Tahun 2012 UMK Samarinda Rp 1.250.000, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  6. Kekurangan Upah = Rp 1.250.000-Rp 1.000.000 = Rp 250.000 x 12= Rp 3.000.000

  7. Tahun 2013 UMK Samarinda Rp 1.752.500, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  8. Kekurangan Upah = Rp 1.752.500-Rp 1.000.000 = Rp 752.500 x 12= Rp 9.030.000

  9. Tahun 2014 UMK Samarinda Rp 1.995.000, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  10. Kekurangan Upah = Rp 1.995.000-Rp 1.000.000 = Rp 995.000 x 12= Rp 11.940.000

  11. Tahun 2015 UMK Samarinda Rp 2.156.889, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  12. Kekurangan Upah = Rp 2.156.889-Rp 1.000.000 = Rp 1.156.889 x 12= Rp 13.882.668

  13. Tahun 2016 UMK Samarinda Rp 2.256.056, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  14. Kekurangan Upah = Rp 2.256.056-Rp 1.000.000 = Rp 1.256.056 x 12= Rp 15.072.672

  15. Tahun 2017 UMK Samarinda Rp 2.442.180,62, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  16. Kekurangan Upah = Rp 2.442.180,62-Rp 1.000.000 = Rp 1.442.180,62 x 12 = Rp 17.306.167,44

  17. Tahun 2018 UMK Samarinda Rp 2.654.894, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  18. Kekurangan Upah = Rp 2.654.894-Rp 1.000.000 = Rp 1.654.894x 12= Rp 19.858.728

  19. Tahun 2019 UMK Samarinda Rp 2.868.082,58, upah yang dibayar Rp 1.000.000
  20. Kekurangan Upah = Rp 2.868.082,58-Rp 1.000.000 = Rp 1.868.082,58 x 12 = Rp 22.416.990,96

    Jumlah keseluruhan = Rp 332.500 + Rp 1.575.600 + Rp 3.000.000 + Rp 9.030.000 + Rp 11.940.000 + Rp 13.882.668 + Rp 15.072.672 + Rp 17.306.167,44 + Rp 19.858.728 + Rp 22.416.991 = Rp 114.415.326,44 (Seratus Empat Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Empat Sen)

 

5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat memutuskan hubungan kerja Penggugat tanggal 07 Juli 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 dan ayat (1)

6. Memerintahkan dan atau mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dan cuti tahunan 2019 yang belum diambil dan belum gugur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon                  9 x 1 x Rp 2.868.082,58                  = Rp 25.812.743,22
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x 1 x 2.868.082,58                = Rp 11.472.330,32
  3. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan 15% x 37.285.073,54   = Rp 5.592.761,031
  4. Cuti Tahunan 2019 yang belum diambil dan belum gugurRp 2.868.082,58 : 25 = 114.723,3032 x 12= Rp 1.376. 679,6384 + Jumlah Rp 44.254.514,2094(empat puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah koma dua ribu sembilan puluh empat sen)                                                                                                                                                                                                                                                                              7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
  5. SUBSIDAIR:

    Apabila pengadilan berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya