Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yaitu sejak tanggal 20 Mei 2010 sampai tanggal 31 Desember 2019 telah membayar upah Penggugat lebih rendah dari UMK Samarinda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1), pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 189.
- Memerintahkan dan/atau mewajibkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak tangal 20 Mei 2010 sampai tanggal 31 Desember 2019 secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2010 UMK Samarinda Rp 1.047.500, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 1.047.500 – Rp 1.000.000 = Rp 47.500 x 7= Rp 332.500
- Tahun 2011 UMK Samarinda Rp 1.131.300, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 1.131.300-Rp 1.000.000 = Rp 131.300 x 12= Rp 1.575.600
- Tahun 2012 UMK Samarinda Rp 1.250.000, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 1.250.000-Rp 1.000.000 = Rp 250.000 x 12= Rp 3.000.000
- Tahun 2013 UMK Samarinda Rp 1.752.500, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 1.752.500-Rp 1.000.000 = Rp 752.500 x 12= Rp 9.030.000
- Tahun 2014 UMK Samarinda Rp 1.995.000, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 1.995.000-Rp 1.000.000 = Rp 995.000 x 12= Rp 11.940.000
- Tahun 2015 UMK Samarinda Rp 2.156.889, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 2.156.889-Rp 1.000.000 = Rp 1.156.889 x 12= Rp 13.882.668
- Tahun 2016 UMK Samarinda Rp 2.256.056, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 2.256.056-Rp 1.000.000 = Rp 1.256.056 x 12= Rp 15.072.672
- Tahun 2017 UMK Samarinda Rp 2.442.180,62, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 2.442.180,62-Rp 1.000.000 = Rp 1.442.180,62 x 12 = Rp 17.306.167,44
- Tahun 2018 UMK Samarinda Rp 2.654.894, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 2.654.894-Rp 1.000.000 = Rp 1.654.894x 12= Rp 19.858.728
- Tahun 2019 UMK Samarinda Rp 2.868.082,58, upah yang dibayar Rp 1.000.000
-
Kekurangan Upah = Rp 2.868.082,58-Rp 1.000.000 = Rp 1.868.082,58 x 12 = Rp 22.416.990,96
Jumlah keseluruhan = Rp 332.500 + Rp 1.575.600 + Rp 3.000.000 + Rp 9.030.000 + Rp 11.940.000 + Rp 13.882.668 + Rp 15.072.672 + Rp 17.306.167,44 + Rp 19.858.728 + Rp 22.416.991 = Rp 114.415.326,44 (Seratus Empat Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Empat Sen)
5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat memutuskan hubungan kerja Penggugat tanggal 07 Juli 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 dan ayat (1)
6. Memerintahkan dan atau mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dan cuti tahunan 2019 yang belum diambil dan belum gugur dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 9 x 1 x Rp 2.868.082,58 = Rp 25.812.743,22
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x 1 x 2.868.082,58 = Rp 11.472.330,32
- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan 15% x 37.285.073,54 = Rp 5.592.761,031
- Cuti Tahunan 2019 yang belum diambil dan belum gugurRp 2.868.082,58 : 25 = 114.723,3032 x 12= Rp 1.376. 679,6384 + Jumlah Rp 44.254.514,2094(empat puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah koma dua ribu sembilan puluh empat sen) 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
-
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
|