Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Katrina Kartini
2.Natalia Dja
3.Ermila Alimudin
4.Yajis
5.Gabriel Sawe
6.Yohanes Firman
7.Andreas Goleng
8.Servasius Dewa
9.Paulus Bata
PT. Triputra Agro Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Katrina Kartini
2Natalia Dja
3Ermila Alimudin
4Yajis
5Gabriel Sawe
6Yohanes Firman
7Andreas Goleng
8Servasius Dewa
9Paulus Bata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hillarius Ngaji Merro, S.HKatrina Kartini
2Hillarius Ngaji Merro, S.HPaulus Bata
3Hillarius Ngaji Merro, S.HServasius Dewa
4Hillarius Ngaji Merro, S.HAndreas Goleng
5Hillarius Ngaji Merro, S.HYohanes Firman
6Hillarius Ngaji Merro, S.HGabriel Sawe
7Hillarius Ngaji Merro, S.HYajis
8Hillarius Ngaji Merro, S.HErmila Alimudin
9Hillarius Ngaji Merro, S.HNatalia Dja
Tergugat
NoNama
1PT. Triputra Agro Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggabungan, Peleburan PT. Yudha Wahana Abadi menjadi PT. Triputra Agro Persada adalah sah;
  3. Memerintahkan Tergugat  untuk  membayar hak-hak normatif Para Penggugat berdasarkan Pasal 163 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Memerintahkan Tergugat membayar upah Para Penggugat berdasarkan Pasal 163 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak