| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2026/PN Smr | NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. | HENDRIK Bin YUSRAN SABRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1701/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa HENDRIK Bin YUSRAN SABRI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 pukul 11:12 Wita, bertempat dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di kost putri pondok sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang yang Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain yang ada dalam Kekuasaanya bukan Karena Tindak Pidana,”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------------
ATAU KESATU ------- Bahwa Terdakwa HENDRIK Bin YUSRAN SABRI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 pukul 11:12 Wita, bertempat dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di kost putri pondok sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
