Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2025/PN Smr Bakri 1.PT. Inti Cakrawala Citra
2.Andy Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bakri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmur Ratno Jaya, SH.,MHBakri
2Jafri Musa, S.HBakri
3JAENAL MUTTAQIN, S.HI.Bakri
4ANDY AKBAR, S.H., M.H.Bakri
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Cakrawala Citra
2Andy Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. SAMPURNA
2Hj. NORSEMAH
3Adhi Saifyudha
4Hj. NORSIYAH
5Hj. RUSDIANAWATI, SE.,
6H. MURJANI MASDI, SE.,
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA - PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
8MUHAIMIN
9PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 15414 atau dahulu bernomor 285/Kel. Sempaja atas bidang tanah seluas 1.702m2,  terletak di Jl A.W. Syahrani, Rt. 23, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, adalah sah dan berharga;
3.    Menyatakan bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 285/Kel. Sempaja atau sekarang menjadi nomor 15414 dengan Luas 1.702 m2, terletak di Jl A.W. Syahrani, Rt. 23, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan ukuran:
-    Panjang sebelah Timur    : 102,10 m
-    Panjang sebelah Barat    : 101,00 m
-    Lebar sebelah Selatan     : 10,60 m
-    Lebar sebelah Utara    : 22,95 m
Atau seluas 1.702 m2;
Dengan batas – batas:
-    Sebelah Timur dahulu Muhaimin, sekarang Andy Kurniawan
-    Sebelah Utara dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir
-    Sebelah Selatan dahulu dengan Muhaimin, sekarang dengan Andy Kurniawan. 
-    Sebelah Barat dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir.
Adalah Hak Milik PENGGUGAT;
4.    Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, dan TURUT TERGUGAT IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atas bidang tanah seluas + 1.702 m2 (Seribu Tujuh Ratus Dua Meter Persegi), tercatat atas nama PENGGUGAT, yang terletak di Jl. A.W. Syahrani, Rt. 23 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda utara, Kota Samarinda, dengan ukuran:
-    Panjang sebelah Timur    : 102,10 m
-    Panjang sebelah Barat    : 101,00 m
-    Lebar sebelah selatan     : 10,60 m
-    Lebar sebelah Utara    : 22,95 m
Atau seluas 1.702 m2;
Dengan batas – batas:
-    Sebelah Timur dahulu Muhaimin, sekarang Andy Kurniawan
-    Sebelah Utara dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir
-    Sebelah Selatan dahulu dengan Muhaimin, sekarang dengan Andy Kurniawan. 
-    Sebelah Barat dahulu dengan H. Masdi Arjan – sekarang Indogrosir;
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sekaligus, tunai, dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan perincian sebagai berikut:


a.    Kerugian Material
Kerugian disebabkan karena PENGGUGAT tidak dapat menguasai tanah Hak Milik-nya sendiri seluas 1.702 m2, jika 1 meter perseginya yang dijual dengan harga sebesar Rp7.500.000,-/meter x 1.702 m2 = Rp12.765.000.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
?    TERGUGAT I menguasai tanah seluas 1.229 m2 x Rp7.500.000,-/meter = Rp9.217.500.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
?    TERGUGAT II, menguasai tanah seluas 473 m2 x Rp7.500.000,-/meter = Rp3.547.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b.    Sewa pakai obyek sengketa
?    TERGUGAT I, menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.229 m2, sejak tahun 2012, sampai sekarang atau selama +  12 Tahun, jika disewa setahunnya Rp25.000.000,- x 12 Tahun = Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah); 
?    TERGUGAT II menguasai tanah seluas 473 m2 yang jika disewa setahunnya Rp10.000.000,- x 12 tahun = Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
c.    Kerugian Immaterial
Oleh karena tanah hak Milik PENGGUGAT telah dikuasai dan dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, maka kerugian PENGGUGAT ditaksir sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan pembagian/perincian sebagai berikut:
?    TERGUGAT I sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah);
?    TERGUGAT II sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
Total kerugian yang dialami oleh PENGGGUGAT adalah a + b + c = Rp23.185.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);

7.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp23.185.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a)    Kerugian Material 
?    Tergugat I, menguasai tanah seluas 1.229 m2 x Rp7.500.000,-/meter Rp9.217.500.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
?    Tergugat II, menguasai tanah seluas 473 m2 x Rp7.500.000,-/meter = Rp3.547.500.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 
    Total Kerugian Material sebesar Rp12.765.000.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
b)    Sewa pakai tanah obyek sengketa
?    TERGUGAT I, menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.229 m2, sejak tahun 2012, sampai sekarang atau selama + 12 Tahun, jika disewa setahunnya Rp25.000.000,- x 12 Tahun = Rp300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah); 
?    TERGUGAT II, menguasai tanah seluas 473 m2 yang jika disewa setahunnya Rp10.000.000,- x 12 tahun = Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah); 
Total Sewa pakai tanah obyek sengketa sebesar Rp420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
c)    Kerugian Immaterial
Oleh karena tanah hak Milik PENGGUGAT telah dikuasai dan dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, maka kerugian PENGGUGAT ditaksir sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan pembagian/perincian sebagai berikut:
?    Tergugat I sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) ;
?    Tergugat II sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ;
Total kerugian yang dialami oleh PENGGGUGAT adalah a + b + c = Rp23.185.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renten untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda atau Majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak