Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa ia Terdakwa FAHRIAN Bin YUSRI KADERI, pada hari dan dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira tanggal 10 September 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan september 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat Jl. Juanda, 4b Jalur 3 No A52, RT. 001, Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Agustus 2021 Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Berkat Telaga Borneo (PT. BTB) melakukan penawaran batu bara kepada Saksi Ripani Bin Nanang selaku perwakilan dari PT. Mega Sumber Prima Lestary (PT. MSPL) di Samarinda-Kaltim, dengan jabatannya sebagai Quality Control yang bertugas pengecekan batubara dari lokasi tambang sampai pengapalan. Yang mana dalam penawaran batu bara yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, yakni Terdakwa seolah-olah memiliki batu bara dengan spesifikasi GAR 5000 lebih dan atas penawaran Terdakwa tersebut maka Saksi Ripani Bin Nanang tertarik/tergerak hatinya sehingga Saksi Ripani Bin Nanang menyampaikan penawaran Terdakwa tersebut kepada Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL yang berada di Jakarta/kantor pusat.
- Bahwa untuk meyakinkan Saksi Xue Youjia selaku Direktur Utama PT. MSPL maka Terdakwa mengajak Saksi Ripani Bin Nanang sebagai perwakilan PT. MSPL di Samarinda untuk melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan sample/contoh guna pengujian/pemeriksaan secara laboratoris di PT. MSPL, selanjutnya Terdakwa bersama rekannya yakni Saksi Tony Nurmawan Bin (Alm) Nurdin berserta Saksi Ripani Bin Nanang berangkat menuju lokasi dan setelah sampai di lokasi maka Terdakwa dan Saksi Tony Nurmawan Bin (Alm) Nurdin menunjukan tumpukan batu bara yang seolah-olah miliknya dan Saksi Ripani Bin Nanang pun merasa yakin/percaya sehingga melakukan pengambilan sampel dan diuji di laboratorium di PT. Tribhakti, selanjutnya Saksi Ripani Bin Nanang melaporkannya kembali ke kantor pusat PT. MSPL dan kantor pusat PT. MSPL tertarik dan menyetujui penawaran Terdakwa dengan harga yang disepakati senilai Rp. 760.000 per MT
- Bahwa atas penawaran dan bujuk rayu Terdakwa tersebut maka Saksi Xue Youjia tergerak hatinya dan setuju/berminat untuk membeli batubara tersebut sehingga Saksi Xue Youjia sebagai Direktur Utama PT. MSPL mengajak Terdakwa untuk melakukan penandatangan kontrak secara terpisah melalui email pada tanggal 10 September 2021 dengan Terdakwa sebagai Direktur PT. BTB sehingga terbitnya Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 0123/PJBB-BTB/IX/2021, tanggal 10 September 2021 sebanyak 7500 MT seharga Rp. 760.000/MT dengan spesifikasi Cruser Typical GAR 5000-5200 Non-Spec, dengan pihak-pihak : Saksi Xue Youjia sebagai Pembeli dan Terdakwa sebagai Penjual. Adapun ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut secara garis besar adalah sbb :
Pihak Pertama : XUE YOUJIA selaku Direktur Utama PT. MEGA SUMBER PRIMA LESTARY dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (pembeli).
Pihak Kedua : FAHRIAN selaku Direktur PT. BERKAT TELAGA BORNEO dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (penjual).
Objek Jual Beli : Batubara Crusher Typical Gar 5000-5200 non – spec 7500 MT.
Harga : Rp. 760.000 / MT (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah per Metrik Ton)
Pembayaran : bank Kaltimtara nomor Rekening: 1271501028 atas nama Berkat Telaga Borneo, PT.
Kewajiban :
- PIHAK KEDUA wajib menyediakan batu bara dengan kuantitas yang sesuai dengan isi sesuai perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan.
- PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas harga batu bara yang sesuai kuantitas yang disepakati dengan cara pembayaran menurut perjanjian ini,
- PIHAK KEDUA wajib menjamin bahwa batu bara yang diperjual belikan kepada PIHAK PERTAMA adalah SAH dan sebenar-benarnya milik PIHAK KEDUA dan tidak dalam sengketa ataupun transaksi penjualan atas batu bara pihak lain.
- PIHAK PERTAMA terlepas dari kewajiban yang menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA dan pihak mana pun adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA akan menerbitkan shipping instruction (SI) sebagai acuan jadwal muat bagi PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mendatangkan tongkang dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyiapkan cargo dipelabuhan muat, PIHAK PERTAMA berhak mengirimkan perwakilannya untuk melakukan monitoring saat pemuatan berlangsung,
- PIHAK KEDUA Bertanggung jawab memberikan keamanan dokumen, Batubara dan Alat Angkut di perairan Kalimantan tidak bermasalah, Bilamana ada permasalahan di tanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengapalkan Batu Bara yang telah di Cek dan di setujui oleh Quality Control PIHAK PERTAMA.
Bahwa sistem jual beli batubara antara PT. MSPL (pembeli) dengan PT. BTB (penjual) dilaksanakan secara bertahap, yaitu
- Pembayaran Tahap 1 sebesar 20% saat penandatangan kontrak;
- Pembayaran Tahap 2 sebesar 30% saat tongkang sandar dan proses muat;
- Pembayaran Tahap 3 sebesar 40% saat setelah muatan penuh dan sudah final draf;
- Pembayaran Tahap 4 sebesar 10% saat dokumen lengkap dan kapal siap berangkat
Bahwa selanjutnya PT. MSPL telah melakukan pembayaran Tahap I sebesar total Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan Invoice PT. BTB No. 08/INV/IX/21, tanggal 10 September 2021, dengan perincian:
a) Tanggal 11 September 2021 sebesar Rp. 140.000.000,- ke Rekening BCA No. 2540479812 atas nama FAHRIAN;
b) Tanggal 11 September 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ke Rekening BCA No. 0272780186 atas nama TONY NURMAWAN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 PT. MSPL mengirim Tongkang BG. PMS 205 dengan Tugboat TB MICHAEL H dengan berdasarkan Shipping Intruction No. 490/SI/MSPL-BTB/IX/2021, tanggal 12 September 2021 akan memuat batubara sebanyak 7500 MT yang ada di Jetty Balik Buaya di Palaran Samarinda, namun ketika sandar maka ternyata batu bara yang dijanjikan Terdakwa sudah TIDAK ADA, (tumpukan batu bara yang dulu dicek dan diambil samplenya sudah tidak ada lagi) dan Terdakwa juga tidak pernah ada menyiapkan dokumen Batubara dan Alat Angkut Batu bara di perairan Kalimantan yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut di atas.
- Bahwa selanjutanya pada tanggal 5 s/d 6 Desember 2021 Terdakwa (Dirut PT. BTB) meminta kembali kepada PT. MSPL untuk mengirimkan kapal Tongkang dan Tugboad ke Jetty Anugerah Bara Insani di Palaran Samarinda dengan berdasarkan Shipping Intruction No. 018/SI/MSE-BTB/XII/2021, tanggal 2 Desember 2021 hanya saja Tongkang dan Tugboad yang menyiapkan adalah Terdakwa (Dirut PT. BTB) namun biaya ditanggung oleh PT. MSPL, atas nama Tongkang BG. ALIKA 102 dengan Tugboat TB ANUGRAH LESTARI 02 sehingga Tongkang dan Tugboad yang disiapkan oleh Terdakwa (Dirut PT. BTB) atas nama Tongkang BG. ALIKA 102 dengan Tugboat TB ANUGRAH LESTARI 02 juga tidak sandar ke Jetty Nuansa Cipta Coal Investment Palaran Samarinda dan batubara yang dijanjikan Tidak Tersedia. Atas kejadian tersebut PT. MSPL merasa dirugikan sehingga melaporkan Terdakwa ke SPKT Polda Kalimantan Timur
- Bahwa batu bara yang ditawarkan Terdakwa (PT. BTB) kepada Saksi Ripani Bin Nanang selaku perwakilan dari PT. Mega Sumber Prima Lestary (PT. MSPL) di Samarinda-Kaltim dan Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL, yang selanjutnya dilakukan pengecekan/pengujian laboratorium maka SESUNGGUHNYA BATU BARA TERSEBUT BUKAN MILIK TERDAKWA ATAU PUN PT. BTB melainkan milik Saksi Suriansyah Bin Mansyur sebagai Direktur CV. BARA ENERGI KALTIM yang mana pada saat dilakukan pengecekan lokasi/pengujian sample di laboratorium oleh Terdakwa maka Saksi Suriansyah Bin Mansyur tidak mengetahuinya.
- Bahwa sesungguhnya Perusahaan milik Terdakwa yakni PT. BERKAT TELAGA BORNEO tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara dan Teerdakwa tidak memiliki konsesi pertambangan batu bara.
- Bahwa sesungguhnya Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 0123/PJBB-BTB/IX/2021, tanggal 10 September 2021 sebanyak 7500 MT seharga Rp. 760.000/MT dengan spesifikasi Cruser Typical GAR 5000-5200 Non-Spec, yang disepakati dan ditandatangani Terdakwa adalah tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan Terdakwa, terutama yang menyatakan bahwa Terdakwa : menjamin bahwa batu bara yang diperjual belikan kepada Saksi Xue Youjia PT. MSPL adalah SAH dan sebenar-benarnya milik Terdakwa dan tidak dalam sengketa ataupun transaksi penjualan atas batu bara pihak lain
- Bahwa semua perbuatan Terdakwa tersebut diatas yakni dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, tujuan adalah agar menggerakkan Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL untuk menyerahkan/membayarkan uangnya kepada Terdakwa, dan agar supaya Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL memberi hutang Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL PT. MSPL telah melakukan pembayaran Tahap I sebesar total Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) /memberikan huang kepada Terdakwa (sebagaimana diuraikan di atas) dan akibatnya Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL mengalami kerugian sejumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa ia Terdakwa FAHRIAN Bin YUSRI KADERI, pada hari dan dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira tanggal 10 September 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan september 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat Jl. Juanda, 4b Jalur 3 No A52, RT. 001, Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Agustus 2021 Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Berkat Telaga Borneo (PT. BTB) melakukan penawaran batu bara kepada Saksi Ripani Bin Nanang selaku perwakilan dari PT. Mega Sumber Prima Lestary (PT. MSPL) di Samarinda-Kaltim, dengan jabatannya sebagai Quality Control yang bertugas pengecekan batubara dari lokasi tambang sampai pengapalan. Yang mana dalam penawaran batu bara yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, yakni Terdakwa seolah-olah memiliki batu bara dengan spesifikasi GAR 5000 lebih dan atas penawaran Terdakwa tersebut maka Saksi Ripani Bin Nanang tertarik/tergerak hatinya sehingga Saksi Ripani Bin Nanang menyampaikan penawaran Terdakwa tersebut kepada Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL yang berada di Jakarta/kantor pusat.
- Bahwa untuk meyakinkan Saksi Xue Youjia selaku Direktur Utama PT. MSPL maka Terdakwa mengajak Saksi Ripani Bin Nanang sebagai perwakilan PT. MSPL di Samarinda untuk melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan sample/contoh guna pengujian/pemeriksaan secara laboratoris di PT. MSPL, selanjutnya Terdakwa bersama rekannya yakni Saksi Tony Nurmawan Bin (Alm) Nurdin berserta Saksi Ripani Bin Nanang berangkat menuju lokasi dan setelah sampai di lokasi maka Terdakwa dan Saksi Tony Nurmawan Bin (Alm) Nurdin menunjukan tumpukan batu bara yang seolah-olah miliknya dan Saksi Ripani Bin Nanang pun merasa yakin/percaya sehingga melakukan pengambilan sampel dan diuji di laboratorium di PT. Tribhakti, selanjutnya Saksi Ripani Bin Nanang melaporkannya kembali ke kantor pusat PT. MSPL dan kantor pusat PT. MSPL tertarik dan menyetujui penawaran Terdakwa dengan harga yang disepakati senilai Rp. 760.000 per MT
- Bahwa atas penawaran dan bujuk rayu Terdakwa tersebut maka Saksi Xue Youjia tergerak hatinya dan setuju/berminat untuk membeli batubara tersebut sehingga Saksi Xue Youjia sebagai Direktur Utama PT. MSPL mengajak Terdakwa untuk melakukan penandatangan kontrak secara terpisah melalui email pada tanggal 10 September 2021 dengan Terdakwa sebagai Direktur PT. BTB sehingga terbitnya Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 0123/PJBB-BTB/IX/2021, tanggal 10 September 2021 sebanyak 7500 MT seharga Rp. 760.000/MT dengan spesifikasi Cruser Typical GAR 5000-5200 Non-Spec, dengan pihak-pihak : Saksi Xue Youjia sebagai Pembeli dan Terdakwa sebagai Penjual. Adapun ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut secara garis besar adalah sbb :
Pihak Pertama : XUE YOUJIA selaku Direktur Utama PT. MEGA SUMBER PRIMA LESTARY dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (pembeli).
Pihak Kedua : FAHRIAN selaku Direktur PT. BERKAT TELAGA BORNEO dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (penjual).
Objek Jual Beli : Batubara Crusher Typical Gar 5000-5200 non – spec 7500 MT.
Harga : Rp. 760.000 / MT (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah per Metrik Ton)
Pembayaran : bank Kaltimtara nomor Rekening: 1271501028 atas nama Berkat Telaga Borneo, PT.
Kewajiban :
- PIHAK KEDUA wajib menyediakan batu bara dengan kuantitas yang sesuai dengan isi sesuai perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan.
- PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas harga batu bara yang sesuai kuantitas yang disepakati dengan cara pembayaran menurut perjanjian ini,
- PIHAK KEDUA wajib menjamin bahwa batu bara yang diperjual belikan kepada PIHAK PERTAMA adalah SAH dan sebenar-benarnya milik PIHAK KEDUA dan tidak dalam sengketa ataupun transaksi penjualan atas batu bara pihak lain.
- PIHAK PERTAMA terlepas dari kewajiban yang menjadi tanggung-jawab PIHAK KEDUA dan pihak mana pun adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA akan menerbitkan shipping instruction (SI) sebagai acuan jadwal muat bagi PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mendatangkan tongkang dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyiapkan cargo dipelabuhan muat, PIHAK PERTAMA berhak mengirimkan perwakilannya untuk melakukan monitoring saat pemuatan berlangsung,
- PIHAK KEDUA Bertanggung jawab memberikan keamanan dokumen, Batubara dan Alat Angkut di perairan Kalimantan tidak bermasalah, Bilamana ada permasalahan di tanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengapalkan Batu Bara yang telah di Cek dan di setujui oleh Quality Control PIHAK PERTAMA.
Bahwa sistem jual beli batubara antara PT. MSPL (pembeli) dengan PT. BTB (penjual) dilaksanakan secara bertahap, yaitu
- Pembayaran Tahap 1 sebesar 20% saat penandatangan kontrak;
- Pembayaran Tahap 2 sebesar 30% saat tongkang sandar dan proses muat;
- Pembayaran Tahap 3 sebesar 40% saat setelah muatan penuh dan sudah final draf;
- Pembayaran Tahap 4 sebesar 10% saat dokumen lengkap dan kapal siap berangkat
Bahwa selanjutnya PT. MSPL telah melakukan pembayaran Tahap I sebesar total Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan Invoice PT. BTB No. 08/INV/IX/21, tanggal 10 September 2021, dengan perincian:
a) Tanggal 11 September 2021 sebesar Rp. 140.000.000,- ke Rekening BCA No. 2540479812 atas nama FAHRIAN;
b) Tanggal 11 September 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ke Rekening BCA No. 0272780186 atas nama TONY NURMAWAN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 PT. MSPL mengirim Tongkang BG. PMS 205 dengan Tugboat TB MICHAEL H dengan berdasarkan Shipping Intruction No. 490/SI/MSPL-BTB/IX/2021, tanggal 12 September 2021 akan memuat batubara sebanyak 7500 MT yang ada di Jetty Balik Buaya di Palaran Samarinda, namun ketika sandar maka ternyata batu bara yang dijanjikan Terdakwa sudah TIDAK ADA, (tumpukan batu bara yang dulu dicek dan diambil samplenya sudah tidak ada lagi) dan Terdakwa juga tidak pernah ada menyiapkan dokumen Batubara dan Alat Angkut Batu bara di perairan Kalimantan yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut di atas.
- Bahwa selanjutanya pada tanggal 5 s/d 6 Desember 2021 Terdakwa (Dirut PT. BTB) meminta kembali kepada PT. MSPL untuk mengirimkan kapal Tongkang dan Tugboad ke Jetty Anugerah Bara Insani di Palaran Samarinda dengan berdasarkan Shipping Intruction No. 018/SI/MSE-BTB/XII/2021, tanggal 2 Desember 2021 hanya saja Tongkang dan Tugboad yang menyiapkan adalah Terdakwa (Dirut PT. BTB) namun biaya ditanggung oleh PT. MSPL, atas nama Tongkang BG. ALIKA 102 dengan Tugboat TB ANUGRAH LESTARI 02 sehingga Tongkang dan Tugboad yang disiapkan oleh Terdakwa (Dirut PT. BTB) atas nama Tongkang BG. ALIKA 102 dengan Tugboat TB ANUGRAH LESTARI 02 juga tidak sandar ke Jetty Nuansa Cipta Coal Investment Palaran Samarinda dan batubara yang dijanjikan Tidak Tersedia. Atas kejadian tersebut PT. MSPL merasa dirugikan sehingga melaporkan Terdakwa ke SPKT Polda Kalimantan Timur
- Bahwa batu bara yang ditawarkan Terdakwa (PT. BTB) kepada Saksi Ripani Bin Nanang selaku perwakilan dari PT. Mega Sumber Prima Lestary (PT. MSPL) di Samarinda-Kaltim dan Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL, yang selanjutnya dilakukan pengecekan/pengujian laboratorium maka SESUNGGUHNYA BATU BARA TERSEBUT BUKAN MILIK TERDAKWA ATAU PUN PT. BTB melainkan milik Saksi Suriansyah Bin Mansyur sebagai Direktur CV. BARA ENERGI KALTIM yang mana pada saat dilakukan pengecekan lokasi/pengujian sample di laboratorium oleh Terdakwa maka Saksi Suriansyah Bin Mansyur tidak mengetahuinya.
- Bahwa sesungguhnya Perusahaan milik Terdakwa yakni PT. BERKAT TELAGA BORNEO tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara dan Teerdakwa tidak memiliki konsesi pertambangan batu bara.
- Bahwa sesungguhnya Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 0123/PJBB-BTB/IX/2021, tanggal 10 September 2021 sebanyak 7500 MT seharga Rp. 760.000/MT dengan spesifikasi Cruser Typical GAR 5000-5200 Non-Spec, yang disepakati dan ditandatangani Terdakwa adalah tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan Terdakwa, terutama yang menyatakan bahwa Terdakwa : menjamin bahwa batu bara yang diperjual belikan kepada Saksi Xue Youjia PT. MSPL adalah SAH dan sebenar-benarnya milik Terdakwa dan tidak dalam sengketa ataupun transaksi penjualan atas batu bara pihak lain
- Bahwa semua perbuatan Terdakwa tersebut diatas yakni dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, tujuan adalah agar menggerakkan Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL untuk menyerahkan/membayarkan uangnya kepada Terdakwa, dan agar supaya Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL memberi hutang Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas maka Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL PT. MSPL telah melakukan pembayaran Tahap I sebesar total Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) /memberikan hutang kepada Terdakwa (sebagaimana diuraikan di atas) dan akibatnya Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL mengalami kerugian sejumlah tersebut
- Bahwa pembayaran Tahap I sebesar total Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) tidak dikembalikan Terdakwa kepada Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng selaku Direktur Utama PT. MSPL tetapi disalahgunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya tanpa sepengetahuan / seizin dari Saksi Xue Youjia Anak Dari Xue Ming Feng
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------- |