Petitum Permohonan |
Bahwa atas uraian PEMOHON sebagaimana tersebut diatas maka mohon kepada Yang Mulia agar memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dengan amar putusan :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap ERWIN DARWIS BIN DARWIS adalah tidak sah;-
- Menghukum Kepolisian RI di Jakarta cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan cq. Kepolisian Resor Kota Samarinda di Samarinda cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGAI PINANG SAMARINDA UTARA dan KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA untuk mengganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;-
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini |