Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2024/PN Smr PT. WAHYU RAMA TAMA 1.MUHAMMAD ZULKIPLI
2.RINA MUTIARA ASANAH
3.PT. Bank Negara IndonesPT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk, Kantor Cabang Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHYU RAMA TAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KHALID, Amd.,SHPT. WAHYU RAMA TAMA
2AGUSTINUS ARIF JUONO, S.HPT. WAHYU RAMA TAMA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ZULKIPLI
2RINA MUTIARA ASANAH
3PT. Bank Negara IndonesPT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk, Kantor Cabang Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (PT.WRT) seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Muhammad Zulkipli  yang terletak di Samarinda Jalan Sirad Salman No. 02, RT. 27, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur sah milik Penggugat (PT.WRT);
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti – bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya;
  5. Menghukum Penggugat (PT.WRT) membayar sisa pinjamannya kepada Tergugat. III sebesarRp. 800. 000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Tergugat.I ke Penggugat (PT.WRT)  dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini;
  7. Menyatakan menurut hukum, Penggugat (PT.WRT) dapat mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 1609 kepada pihak lain, apabila telah melunasi sisa angsuran sebesar Rp. 800. 000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) kepada Tergugat. III;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini dan melakukan Pencatataan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Tergugat.I ke Penggugat (PT.WRT);
  9. Menghukum  Tergugat. I, Tergugat. II dan Tergugat. III untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak