Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2020/PN Smr Wisnu Juliansyah KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat 25/Pid.Pra/2020/PN Smr
Pemohon
NoNama
1Wisnu Juliansyah
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah ;

 

3.    Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;

 

4.   Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;

 

 

5.    Menghukum Termohon untuk mencabut status Penetapan Tersangka Pemohon ;

 

6.    Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

 

7.    Menghukum Termohon untuk mengembalikan HP Pemohon;

 

8.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

      

       Kerugian Materil:

 

       Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) x 10 Semester= Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)

 

       Kerugiaan Immateril:

 

       Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

 

9.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, dan  3 media local di Samarinda selama 2 harian ;

 

10. Menghukum Termohon Melanggar Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Jo Peraturan Kapolri  No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa Jo Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara ;

 

 

11.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon ;

 

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain,  Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya