Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pid.Pra/2020/PN Smr | Wisnu Juliansyah | KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Pra/2020/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | 25/Pid.Pra/2020/PN Smr | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah ;
3. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
4. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
5. Menghukum Termohon untuk mencabut status Penetapan Tersangka Pemohon ;
6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan HP Pemohon;
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) x 10 Semester= Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Kerugiaan Immateril:
Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, dan 3 media local di Samarinda selama 2 harian ;
10. Menghukum Termohon Melanggar Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Jo Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa Jo Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara ;
11. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |