Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Smr MARIEL SIMANJORANG 1.DJARKASI
2.NOR AIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIEL SIMANJORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMSON SIMANJORANG, S.H., M.HMARIEL SIMANJORANG
Tergugat
NoNama
1DJARKASI
2NOR AIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 333.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan demi hukum, Surat Perjanjian Tanggal 22 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Para Tergugat sah dan mengikat;---------------------------------
  3. Menyatakan demi hukum, Para Tergugat telah ingkarjanji (wanprestasi) kepada Penggugat oleh karena tidak melaksanakan ketentuan Surat Perjanjian tanggal 22 Juli 2022 sebagaimana mestinya yaitu tidak melakukan pembayaran sisa pinjaman pokok berikut fee (jasa atas pinjaman) sebesar Rp 172,125,000.00 (Seratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian seebagai berikut:

  a)  Pinjaman Pokok-------------------------------------------------------------Rp 72,500,000.00

b)  Fee Rp 72,500,000.00 X 15 % X 11 Bulan

(Desember 2022s.d.Oktober2023)= --------------------------------Rp   119,625,000.00

                                                                                     Jumlah --------------- Rp  192,125,000.00

       c)   Pembayaran Fee antara bulan Pebruari dan Apil Tahun 2023

              masing masing Rp 15,000,000.00 dan Rp 5,000,000.00 = ---------- Rp  20,000,000.00

                                                                                   Jumlah = -------------- Rp 172,125,000.00

4. Menghukum Para Tergugat agar membayar sisa Pinjaman Pokok berikut fee (jasa atas pinjaman) sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 172,125,000.00 (Seratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian seebagai berikut:

 a)  Pinjaman Pokok-------------------------------------------------------------Rp 72,500,000.00

b)  Fee Rp 72,500,000.00 X 15 % X 11 Bulan

(Desember 2022s.d.Oktober2023)= --------------------------------Rp   119,625,000.00

                                                                                     Jumlah --------------- Rp  192,125,000.00

       c)   Pembayaran Fee antara bulan Pebruari dan Apil Tahun 2023

              masing masing Rp 15,000,000.00 dan Rp 5,000,000.00 = ---------- Rp  20,000,000.00

                                                                                   Jumlah = -------------- Rp 172,125,000.00

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar fee (jasa atas pinjaman) sekaligus kepada Penggugat sebesar 15%  (lima belas persen) setiap bulan kalender dari sisa hutang pokok dimaksud tetap berjalan mulai dari bulan November Tahun 2023 sampai dibayar lunas, yakni 15% X Rp 72,500,000.00 = Rp 10,875,000.00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan kalender; ----------------------------------------------------

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya biaya termasuk biaya perkara sekaligus sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Surat Perjanjian tanggal 22 Juli 2022 yang dibuat, ditandatangani Penggugat dan Para Tergugat;---------------------------------------------

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tidak bergerak milik Tergugat I/Para Tergugat berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 190 M2  (seratus sembilan puluh meter persegi) dengan Panjang 19 Meter dan Lebar 10 Meter serta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan M. Said Gang Kita RT 029 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22-10-2012 terdaftar Nomor 593.21/884/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 tertulis atas nama DJARKASIH/Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: H. Muhyar

Sebalah Timur: Jalan/Gang,

Sebelah Selatan: Olan Efendi,

Sebelah Barat: Jalan/Gang;-----------------------------------------------------------------------

Atau, apabila Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak