Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H 1.GILANG RAMADHAN ARIFIN Als GILANG BESAR Bin ARIFIN HAJI DJAFRI
2.ARDI SETIAWAN ARIFIN Als ARDI Bin ARIFIN HAJI DJAFRI
3.RAIHAN DERMAWAN Als REHAN Bin TATA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 385/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-1641/O.4.11.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADHAN ARIFIN Als GILANG BESAR Bin ARIFIN HAJI DJAFRI[Penahanan]
2ARDI SETIAWAN ARIFIN Als ARDI Bin ARIFIN HAJI DJAFRI[Penahanan]
3RAIHAN DERMAWAN Als REHAN Bin TATA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I GILANG RAMADHAN Als GILANG BESAR Bin ARIFIN HAJI DJAFRI, bersama-sama Terdakwa II ARDI SETIAWAN ARIFIN Als ARDI  Bin ARIFIN HAJI DJAFRI, Terdakwa III RAIHAN DERMAWAN Als REHAN Bin TATA (Alm),  Sdr CABI, sdr GILANG Kecil, sdr FAHMI dan sdr RIDUAN (masing-masing dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Depan Kantor DPRD Provinsi Jl. Teuku Umar Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Depan kantor DPRD Propinsi Jln. Teuku Umar Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Saksi MASYIN AGUS NOVAN bersama, Saksi MOCHAMMAD NUR HUDA, Saksi ALI, Sdr ALIF, Sdr SENDI, Sdr NANDO dan Sdr RIAN sedang minum-minuman keras yang mana saat itu dengan jarak yang tidak terlalu jauh juga terdapat beberapa anak muda yang juga sedang pesta minuman keras, kemudian sekitar pukul 02.30 wita selesai minum miras Saksi MASYIN AGUS NOVAN menghampiri beberapa anak muda yang tidak kenal tersebut dengan  mengatakan “ MINUM APA BOS” kemudian salah satu di antara mereka menjawab dengan mengatakan “ MINUM GADUK. MAU KAH” kemudian Saksi MASYIN AGUS NOVAN jawab “ ENGGAK SAYA KIRA MINUM ARAK”. Setelah itu Saksi MASYIN AGUS NOVAN kembali ngumpul lagi dengan teman-teman Saksi untuk main gitar sambil makan, kemudian sekira pukul 04.00 wita saat Saksi MASYIN AGUS NOVAN dan teman-temannya tersebut hendak pulang saat itu datang terdakwa I. GILANG RAMADHAN menghampiri Saksi MASYIN AGUS NOVAN dan teman-temannya dengan mengatakan “ SIAPA TADI YANG CARI MASALAH” kemudian  Sdr RIAN menjawab, “ SIAPA YANG CARI MASALAH, TOLONG TUNJUK ORANGNYA, kemudian salah satu diantara mereka menunjuk Saksi MASYIN AGUS NOVAN, yang saat itu Saksi MASYIN AGUS NOVAN sudah di atas motor hendak pulang, kemudian setelah itu Saksi MASYIN AGUS NOVAN dan saksi MOCHAMMAD NUR HUDA seketika langsung di tendang dan di pukul mengenai kepala dan badan secara berulang kali oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, Sdr CABI, sdr GILANG Kecil, sdr FAHMI dan sdr RIDUAN, setelah itu terdakwa I menikam saksi MASYIN AGUS NOVAN dari belakang yang mengenai punggung dari Saksi MASYIN AGUS NOVAN, kemudian sdr RIDUAN (dpo) menikam saksi MOCHAMAD NUR HUDA sebanyak 4 kali yang mengenai punggung, tangan dan lengan kiri, kemudian setelah itu Saksi MASYIN AGUS NOVAN melarikan diri menuju jln Suryanata menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi  korban MASYIN AGUS NOVAN dan saksi korban MUHAMMAD NUR HUDA mengalami luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum No 05/VISUM/RSHSMR/II/2024 tanggal 16 pebruari 2024 An. MUHAMMAD NUR HUDA  dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada tangan dan lengan kiri serta punggung belakang akibat kekerasan tajam, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, dan hasil visum et repertum nomor 04.VISUM/RSHSMR/II/2024 tanggal 16 pebruari 2024 an. MASYIN AGUS NOVAN dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek akibat benda tajam pada punggung kanan dan telah diakukan penjahitan luka sebanyak 7 jahitan di kedua luka, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya