Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 2.Diana Marini Riyanto, SH.MH 3.Melva Nurelly, S.H.M.H 4.YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. 5.Rudi Susanta, S.H.M.H 6.ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. 7.GERALDO IVANDER SITORUS, S.H. |
SUPARNO Bin KASIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-85/O.4.13/Ft.1/01/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUPARNO BIN KASIMAN selaku Ketua Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sebakung Makmur Nomor : 02 Tahun 2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gapoktan Wahana Tani, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi RAHMADDIANSYAH BIN (Alm.) BASJUNI, SE. selaku Pengadministrasi Umum Bidang Produksi Tanaman Pangan / staf pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dibidang produksi tanaman pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim nomor : 824.2/214/SK/PEG-I / 2019, tanggal 15 April 2019 tentang nama - nama pegawai negeri sipil daerah dan nama jabatan di lingkungan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti padan bulan desember 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur di Jalan Basuki Rahmat No. 6 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda dan di kantor sekretariat Poktan/Gapoktan/UPJA penerima hibah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Ketua Gapoktan Wahana Tani Desa Seabakung Makmur Kec. Long Kali Kabupaten Paser baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi RAHMADDIANSYAH selaku Pengadministrasi Umum Bidang Produksi Tanaman Pangan /staf pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dibidang produksi tanaman pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan distribusi atas Kegiatan Pengadaan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Sumber dana APBD I Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur Tahun Anggaran 2022 berupa alat mesin pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Kabupaten Paser tidak sebagaimana mestinya sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim Nomor : 003 /SK/Prod-TP/III/2022 tanggal (kosong) bulan Maret 2022 tentang Penetapan Kelompok Tani/ Gapoktan/ UPJA penerima Bantuan Alsintan pada Anggaran APBD Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur Tahun Anggaran 2022, Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, BAB II Huruf D Huruf e Nomor 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 14, 29 dan 30 dan Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan :
memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa Ketua Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser atau orang lain yaitu saksi RAHMADDIANSYAH atau suatu korporasi yaitu Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yaitu sebesar Rp. 3.561.005.415,79 (tiga milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ribu empat ratus lima belas rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alsintan di Kabupaten Paser yang Bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022 Nomor : PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |