Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit dibawah tangan dengan Penggugat, sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 039/PK/SWA-BKT/LBK/VI/2021 tertanggal 30 Juni 2021, dan di Akta Notariskan oleh Bayu Adi Putra., SH., M.Kn Notaris Kota Samarinda No. 12 tertanggal 8 Juli 2021;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp.203.773.060,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan menurut hukum. |