Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Smr USP SWAMITRA KOPPAS BERKAT 1.Ary Hermawansyah
2.Hermawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USP SWAMITRA KOPPAS BERKAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifudin, S.H., M.HUSP SWAMITRA KOPPAS BERKAT
2Minarsih Febrianty, SHUSP SWAMITRA KOPPAS BERKAT
3CHRISTI PERMANA, SHUSP SWAMITRA KOPPAS BERKAT
Tergugat
NoNama
1Ary Hermawansyah
2Hermawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.773.060,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dibawah tangan dengan Penggugat, sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 039/PK/SWA-BKT/LBK/VI/2021 tertanggal 30 Juni 2021, dan di Akta Notariskan oleh Bayu Adi Putra., SH., M.Kn  Notaris Kota Samarinda No. 12 tertanggal 8 Juli 2021; 
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp.203.773.060,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak