| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 263/Pdt.G/2025/PN Smr | MURSIDI | SUMIATUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 263/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | P r i m a i r 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Merdeka II, No. 37, RT. 90, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas : 150 M2 dengan batas – batas tanah adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Kaseng (dahulu) sekarang Fangi Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat). 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Desa Sungai Pinang Dalam, Kec. Samarinda Ulu, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Merdeka II, No. 37, RT. 90, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas : 150 M2 dengan batas – batas tanah adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Kaseng (dahulu) sekarang Fangi Sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat). 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membantu Penggugat untuk proses Akta Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat) adalah perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukum dari padanya. 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat Hak Milik No. 2419, tanggal 18 Mei1982 a.n Sumiatun (Tergugat) ke atas nama Penggugat. 7. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No. 2419, tanggal 18 Mei1982 a.n Sumiatun (Tergugat) ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini. 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 9. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S u b s i d a i r Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
