Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2024/PN Smr Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH MUSRIADI Bin SARIPUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1816/O.4.11.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSRIADI Bin SARIPUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUSRIADI Bin SARIPUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Warung Nasi Kuning ARBAYAH) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi AHMUDIN bersama saksi JAELANI memasang tenda warung nasi kuning, tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang, saat Saksi AHMUDIN menoleh terdakwa mendorong Saksi AHMUDIN dengan tangan kirinya tetapi berhasil ditepis oleh Saksi AHMUDIN. Terdakwa kemudian berkata, “Apa maksudmu ngomong yang tidak-tidak soal diri saya kepada tetangga-tetangga?” Saksi AHMUDIN menjawab. “Ngomong apa?”, terdakwa kembali berkata, “Kamu menantang saya kah?” Saksi AHMUDIN menjawab, “Menantang apa?”. Terdakwa lalu mencabut/mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya yang semula diselipkan/disimpan terdakwa di dalam celana bagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kirinya, terdakwa mengangkat senjata tajam tersebut dan mengarahkan kepada Saksi AHMUDIN sambil berkata, “Mau kutimpas kah?”.  Saksi AHMUDIN yang merasa terancam jiwanya kemudian lari meninggalkan tempat tersebut sambil berteriak minta tolong masuk ke dalam Gang 02 Jl. KH. Achmad Dahlan untuk menyelamatkan diri. Terdakwa saat itu langsung mengejar Saksi AHMUDIN masuk ke dalam gang sambil berkata, “Katanya kamu jagoan”. Saksi NORLIANSYAH yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menghentikan terdakwa, selanjutnya banyak warga masyarakat berdatangan mengamankan terdakwa dan meminta terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Saksi AHMUDIN yang merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa tersebut kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota. Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD HERIYANTO dan Anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota yang lain pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 01.15 Wita di rumah terdakwa di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. 03 No. 203 RT 013 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 67 cm lengkap dengan sarungnya berwarna cokelat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsekta Samarinda Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 67 cm lengkap dengan sarungnya berwarna cokelat tersebut adalah milik terdakwa yang telah dipergunakan terdakwa untuk mengancam Saksi AHMUDIN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024. Alasan terdakwa melakukan pengancaman tersebut karena merasa sakit hati dengan perkataan Saksi AHMUDIN kepada tetangga-tetangga tempat terdakwa tinggal dengan mengatakan akan menantang terdakwa serta Saksi AHMUDIN sebagai saudara ipar terlalu mencampuri urusan rumah tangga terdakwa.
  • Terdakwa selama ini mempergunakan senjata tajam jenis parang tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri. Sajam yang disimpan/dibawa terdakwa tersebut merupakan senjata penikam atau penusuk yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh pelabuhan dan bukan merupakan benda pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

------Perbuatan Terdakwa MUSRIADI Bin SARIPUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya