| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | EKO KOSASIH, S.H. | SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-101/O.4.20/Ft.1/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/123/PENDA-I/2020, tanggal 02 Januari 2020 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/043/PENDA-I/2021, tanggal 04 Januari 2021 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/044/PENDA-I/2022, tanggal 01 Januari 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur, bersama - sama dengan Saksi ZAKARIA Als JEK Bin NABIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (ALM) S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Maret Tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR pada tahun 2021 selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua sebanyak 96 (sembilan puluh enam) unit kendaraan dan tidak menyetorkan seluruhnya penerimaan PKB dan SWDKLLJ ke kas daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR sekira Rp 498.306.800,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus rupiah), Saksi ZAKARIA ALIAS JEK Bin NABIR sekira Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (ALM) sekira Rp 132.535.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sekira Rp 710.841.800,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/LHP/XXI/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Pajak Kendaraan Bermotor Dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahun 2021 Pada Samsat Kabupaten Kutai Timur.
SUBSIDIAIR : ------ Bahwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/123/PENDA-I/2020, tanggal 02 Januari 2020 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/043/PENDA-I/2021, tanggal 04 Januari 2021 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/044/PENDA-I/2022, tanggal 01 Januari 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Sebagai Pengadministrasi Pajak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur , bersama - sama dengan Saksi ZAKARIA Als JEK Bin NABIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (ALM) selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR Rp 498.306.800,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus rupiah) untuk selanjutnya Saksi ZAKARIA ALIAS JEK Bin NABIR sekira Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (ALM) sekira Rp 132.535.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR menyalahgunakan kewenangan dengan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua dan tidak menyetorkan penerimaan PKB Tahunan dan SWDKLLJ ke kas daerah yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sekira Rp. 710.841.800,00,- (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/LHP/XXI/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Pajak Kendaraan Bermotor Dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahun 2021 Pada Samsat Kabupaten Kutai Timur. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/123/PENDA-I/2020, tanggal 02 Januari 2020 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/043/PENDA-I/2021, tanggal 04 Januari 2021 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814/044/PENDA-I/2022, tanggal 01 Januari 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Sebagai Pengadministrasi Pajak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur, bersama - sama dengan Saksi ZAKARIA Als JEK Bin NABIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (ALM) S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) Selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, turut serta melakukan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yaitu Terdakwa SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yaitu melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua yang dilakukan oleh Terdakwa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
