Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr Lukas Kollo PT.Rea Kaltim Plantations Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lukas Kollo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRYADILUKAS KOLLO
Tergugat
NoNama
1PT.Rea Kaltim Plantations
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keputusan Ref:      PHK.HR-004/X/2025 tentang Pemutusan  Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi   hukum.

3. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat pada posisi dan   jabatan semula.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara penuh dan tunai          apabila Tergugat tidak bersedia mempekerjakan lagi Penggugat,dengan rician     sebagai berikut:

 a.

Uang Pesangon

9 x 1 x Rp. 3.766.379,-

= Rp. 33.879.411,-

 b.

Uang Penghargaan masa kerja

6 x 1 x Rp. 3.766.379,-

= Rp. 22.598.274,-

 c. 

Uang Perumahan/Pengobatan

15% x Rp. 33.879.411,-

= Rp.5.081.911,-

           

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Jaminan Pensiun sebesar Rp. 10.126.497,- ( Sepuluh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh    tujuh rupiah ) terhitung dari tahun 2016 sampai 2025  dengan perincian :

TOTAL hasil Jaminan Pensiun sebesar

= Rp.10.126.497,-

 

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij vorraad ) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,-       seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan       putusan pengadilan ini.

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang     seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak