| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | Lukas Kollo | PT.Rea Kaltim Plantations | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Keputusan Ref: PHK.HR-004/X/2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. 3. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara penuh dan tunai apabila Tergugat tidak bersedia mempekerjakan lagi Penggugat,dengan rician sebagai berikut:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Jaminan Pensiun sebesar Rp. 10.126.497,- ( Sepuluh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah ) terhitung dari tahun 2016 sampai 2025 dengan perincian :
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij vorraad ) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
