Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2024/PN Smr AMRULLAH, SH,.MH 1.AGUS alias TOLLENG bin JAMALUDDIN
2.ILHAM ARIFIN alias AMBO bin ARIFIN
3.STEVEN NAHAK anak dari NITANEL NAHAK
4.IRWAN EFENDI alias IWAN bin JUDDING
5.MUHAMMAD TOMY bin H. TAHIR
6.MUHAMMAD ILHAM alias ILHAM bin LANORI
7.NASRULLAH alias ULLAH bin MAKMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRULLAH, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS alias TOLLENG bin JAMALUDDIN[Penahanan]
2ILHAM ARIFIN alias AMBO bin ARIFIN[Penahanan]
3STEVEN NAHAK anak dari NITANEL NAHAK[Penahanan]
4IRWAN EFENDI alias IWAN bin JUDDING[Penahanan]
5MUHAMMAD TOMY bin H. TAHIR[Penahanan]
6MUHAMMAD ILHAM alias ILHAM bin LANORI[Penahanan]
7NASRULLAH alias ULLAH bin MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin, Terdakwa II Ilham Arifin Alias Ambo Bin Arifin, Terdakwa III  Steven Nahak Anak Dari Nitanel Nahak, Terdakwa IV Irwan Efendi Alias Iwan Bin Judding, Terdakwa V Muhammad Tomy Bin H. Tahir Terdakwa VI Muhammad Ilham Alias Ilham Bin Lanori,   Terdakwa VII Nasrullah Alias Ullah Bin Makmur baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 02.20 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulanMaret 2024 bertempat di Perairan Muara Pegah  Kab. Kukar, pada titik koordinat 0° 51’ 35,8” S – 117° 38' 13,7" E. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengarong namun oleh  dikarenakan tempat kediaman sebagian besar Saksi dan para Terdakwa yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda dan para Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awal mulanya Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin Sebagai Nahkoda/juragan, Terdakwa II Ilham Arifin Alias Ambo Bin Arifin, Terdakwa III  Steven Nahak Anak Dari Nitanel Nahak, Terdakwa IV Irwan Efendi Alias Iwan Bin Judding, Terdakwa V Muhammad Tomy Bin H. Tahir Terdakwa VI Muhammad Ilham Alias Ilham Bin Lanori,   Terdakwa VII Nasrullah Alias Ullah Bin Makmur (keenamnya sebagai ABK Kapal)  pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wita secara bersama-sama berlayar dengan menggunakan Kapal KM. AJI 01 berangkat dari Sungai Mariam menuju peraian Muara Pegah dengan tujuan mencari Batu bara sisa-sisa loading atau bongkaran dari kapal tongkang, yang biasanya terlebih dahulu meminta izin dari pemiliknya tersebut sebelum mengambil atau memungut batu bara sisa loading tersebut.

 

Bahwa selanjutnya hingga hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita para Terdakwa belum mendapatkan batu bara sisa loading/bongkaran kapal tongkang sehingga ketika para Terdakwa melihat kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 yang ditarik kapal TB. MAHKOTA VIII sedang berlayar dari Muara Pegah Kab. Kukar dengan muatan Batubara yang sangat banyak menggunung maka timbul niat dan kesepakatan  para Terdakwa untuk mencurinya (mengambil tanpa seizin pemiliknya)  sehingga selanjutnya kapal KM. AJI 01  oleh Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin disandarkan di labung kiri bagian belakang BG. MARITIM PERKASA 3039 dengan baik dan  mesin kapal KM Aji 01 dimatikan oleh Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin.

 

Bahwa selanjutnya keenam ABK kapal KM. AJI 01  diawali oleh Terdakwa VI Muhammad Ilham Alias Ilham Bin Lanori naik ke atas BG. MARITIM PERKASA 3039 mengikat tali di Ramdor tongkang, selanjutnya ABK kapal yang lain yaitu Terdakwa II Ilham Arifin Alias Ambo Bin Arifin, Terdakwa III  Steven Nahak Anak Dari Nitanel Nahak, Terdakwa IV Irwan Efendi Alias Iwan Bin Judding, Terdakwa V Muhammad Tomy Bin H. Tahir Terdakwa VI, Terdakwa VII Nasrullah Alias Ullah Bin Makmur ikut/menyusul naik ke ke atas BG. MARITIM PERKASA 3039 dengan masing-masing membawa Sekop dan kemudian Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin menyusul naik ketas kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 dan setelah para Terdakwa berada di atas kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 maka mulai mengambil muatan batu bara yang ada di kapal tersebut dengan cara memindahkan batu bara dari atas kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 keatas kapal KM. AJI 01 dengan menggunakan sekop secara terus menerus hingga sampai jam 05.00 WITA dan setelah para Terdakwa berhasil mengambil/memindahkan barubara sekitar 40 (empat puluh ton) maka selanjutnya Para Terdakwa  bergegas turun dan pindah ke atas Kapal KM. AJI 01 dan Terdakwa VI Muhammad Ilham Alias Ilham Bin Lanori melepas tali kapal Kapal KM. AJI 01 dari kapal BG. MARITIM PERKASA 3039, kemudian Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin mengemudikan kapal KM. AJI 01 meninggalkan kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 dengan membawa muatan batu bara hasil curiannya.

 

Bahwa pada kesempatan yang berbeda Nakhoda Kapal TB. MAHKOTA VIII RUDIANA FIRNAWAN Anak Dari SUMARTONO melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Markas Unit Patroli Anggana Ditpolairud Polda Kaltim yang selanjutnya Anggota Markas Unit Patroli Anggana Ditpolairud Polda Kaltim bergerak dan melakukan patroli menuju TKP untuk mencari kapal motor/kelotok pelaku pencurian batu bara dari atas kapal  BG. MARITIM PERKASA 3039 yang sudah mendapatkan ciri – ciri kapal motor/kelotok yang melakukan pencurian batu bara tersebut yang kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 07.40 wita anggota Markas Unit Patroli Anggana Ditpolairud Polda Kaltim menemukan kapal motor/kelotok tanpa nama dengan ciri – ciri yang sama (Kapal KM. AJI 01) dan para Terdakwa di Perairan Pendingin, Kab. Kukar dan langsung dilakukan pemeriksaan awal di atas kapal motor tanpa nama tersebut dan berdasarkan keterangan dari juragan kapal KM. AJI 01 dan Terdakwa I beserta ABK nya membenarkan telah menggambil batu bara di atas kapal BG. MARITIM PERKASA 3039 yang ditarik oleh kapal  TB. MAHKOTA VIII pada hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 02.20 Wita di Perairan Muara Pegah,  Kab. Kukar, pada titik koordinat 0° 51’ 35,8” S – 117° 38' 13,7" E. Dan selanjutnya kapal KM. AJI 01 dan muatannya serta awak kapal diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditpolairud Polda Kaltim guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa rencananya batu bara yang dicuri para Terdakwa tersebut akan dijual oleh ke Penumpukan Batu bara yang berada di Kec. Palaran, Kab. Kukar dengan harga penjualan batu bara pertonnya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) jadi Total harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)  dan hasil penjualannya akan akan dibagi diantara para Terdakwa dan akan dipergunakan oleh para Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Agus Alias Tolleng Bin Jamaluddin Sebagai Nahkoda/juragan dan Terdakwa II Ilham Arifin Alias Ambo Bin Arifin, Terdakwa III  Steven Nahak Anak Dari Nitanel Nahak, Terdakwa IV Irwan Efendi Alias Iwan Bin Judding, Terdakwa V Muhammad Tomy Bin H. Tahir Terdakwa VI Muhammad Ilham Alias Ilham Bin Lanori,   Terdakwa VII Nasrullah Alias Ullah Bin Makmur (sebagai ABK Kapal)  yang telah mengambil batubara dari atas kapal BG MARITIM PERKASA 3039 tanpa seizin dari pemilik atau awak kapal mengakibatkan PT. BORNEO BATU BARA ENERGY mengalami kerugian materil sebesar: Rp. 34.344.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dengan rincian : Harga 1 (satu) Ton Batubara adalah $ 54 USD dengan kurs $ USD terhadap Rupiah sebesar Rp. 15.900

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya