Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2025/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. ABDUL MALIK Bin H. AMIR SYAM (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/O.4.11.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MALIK Bin H. AMIR SYAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa ABDUL MALIK Bin H. AMIR SYAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 15.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 di Jl. KH. Khalid, No. 042, Kel. Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di Toko Sumatra Jaya (Toko Baju) Mall Mesra Indah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain mengakibatkan luka, dilakukan terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya  Terdakwa mendatangi Saksi Korban SANDORA yang sedang di duduk di Toko Sumatra Jaya yang berlokasi di Mall Mesra Indah, Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Korban SANDORA “INI BAGAIMANA URUSANNYA, MAU DI URUS BAIK-BAIK ATAU ENDAK” kemudian Saksi Korban menjawab “INI BAGAIMANA URUSANNYA, MAU DI URUS BAIK-BAIK ATAU ENDAK” lalu Terdakwa menjawab “ENAKNYA PANG JAWABANMU KAYAK GITU” namun pada saat itu raut muka Saksi Korban SANDORA tidak senang atas kehadiran Terdakwa sehingga Terdakwa merasa kesal. Selanjutnya Terdakwa merasa kesal dengan perilaku Saksi Korban SANDORA sehingga Terdakwa melempar tumpukan lipatan celana ke arah korban dan mengenai wajahnya sehingga mengakibatkan bibir saksi korban Sandora luka, saat itu korban masih dalam kondisi duduk. Kemudian Saksi Korban SANDORA berdiri untuk menghampiri Terdakwa , namun Terdakwa malah mengepalkan tangannya bagian kanan dan mengayunkan pukulan ke arah kepala tepatnya wajah korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Tedakwa bergegas pergi meninggalkan Saksi Korban SANDORA yang mengalami luka akibat pukulan dari Terdakwa.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban SANDORA dikarenakan Terdakwa mempersalahkan terkait harta warisan yang sebelum ibu kandung Terdakwa meninggal dibagi ke anak-anaknya kemudian ketika Terdakwa masih kecil harta yang telah dibagi kepada Terdakwa dikelola oleh kakak kandung Terdakwa yang pertama dan Terdakwa namun ketika kaka kandung Terdakwa telah meninggal (dan sudah berkeluarga) Terdakwa ingin meminta hak Terdakwa kepada Saksi Korban SANDORA sebagai kakak ipar Terdakwa terkait pembagian harta warisan dan setelah Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Terdakwa tidak mengetahui bagaimana kondisi korban serta akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repetum Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Syahranie Nomor 046/IFKML-TU3.1/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 terhadap Saksi Korban SANDORA ditemukan adanya berupa:
  • luka memar pada lipat lutut kanan dan tungkai kanan bawah akibat kekerasan tumpul;
  • luka lecet pada tungkai kanan bawah akibat kekerasan tumpul

kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitas pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 351 KUHP.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya