Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam Provisi
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat
- Upah Sdr. ABDAN sejak bulan Februari 2018 hingga gugatan ini terdaftar bulan November 2019. = 22 bulan x Rp. 2.712.491 upah perbulan, Total Upah tidak terbayar Sebesar = Rp. 59.674.802 (lima puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah)
- Upah Sdr. MOHAMMAD AMIN sejak bulan Mei 2018 hingga gugatan ini Terdaftar bulan November 2019. = 19 bulan x Rp. 2.712.491 upah perbulan, Total Upah tidak terbayar Sebesar = Rp. 51.537.329 (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah )
- Total upah yang harus di bayar kepada para penggugat sebesar Rp.111.212.131. (seratus sebelas juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayarkan upah para Penggugat hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dengan tetap memperhatikan kebijakan pengupahan Pemerintah;
- Memerintahkan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorrbar bij vorraad);
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat melanggar Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mempekerjakan kembali para Penggugat pada Posisi dan Jabatan Semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon kiranya perkara ini agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|