Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr 1.A B D A N
2.MOHAMMAD AMIN
PT. Pelayaran Teluk Bajau Cipta Sejahtera Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A B D A N
2MOHAMMAD AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SELAMAT dan RekanA B D A N
2SELAMAT dan RekanMOHAMMAD AMIN
Tergugat
NoNama
1PT. Pelayaran Teluk Bajau Cipta Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Dalam Provisi
  • Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat
  • Upah Sdr. ABDAN sejak bulan Februari 2018 hingga gugatan ini terdaftar  bulan  November 2019. = 22 bulan  x Rp. 2.712.491 upah perbulan, Total  Upah tidak terbayar Sebesar = Rp. 59.674.802 (lima puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah)

                                                                                                                                                                                                                             

  • Upah Sdr. MOHAMMAD AMIN sejak bulan Mei 2018 hingga gugatan ini Terdaftar bulan November 2019. = 19 bulan  x Rp. 2.712.491 upah perbulan, Total  Upah tidak terbayar Sebesar = Rp. 51.537.329 (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah )
  • Total upah yang harus di bayar kepada para penggugat sebesar Rp.111.212.131. (seratus sebelas juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayarkan upah para Penggugat hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dengan tetap memperhatikan kebijakan pengupahan Pemerintah;
  • Memerintahkan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorrbar bij vorraad);
  1. Dalam Pokok Perkara
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat melanggar Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mempekerjakan kembali para Penggugat pada Posisi dan Jabatan Semula;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon kiranya perkara ini agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya