Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Menyatakan sah anak yang bernama Nur Auliya Rahmah, lahir di Samarinda pada tanggal 23 Desember 2009, Jenis Kelamin Perempuan adalah anak kandung Pemohon dari suami istri YULIANSYAH dan IMASDAR sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-02012024-0042 bertanggal 23 Desember 2009 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan sipil dan Kutipan akta Pencatatan sipil;
- Membebankanbiaya perkara kepada pemohon;
|