Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Smr 1.Muhammad Khaidir, SHI
2.Tri Heriyanto
3.Sabir Ibrahim, SH.,MH
4.Adji Novita Wida Vantina
5.Dedy Pratama
1.TIM SELESKSI PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028
2.TIM PELAKSANA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Khaidir, SHI
2Tri Heriyanto
3Sabir Ibrahim, SH.,MH
4Adji Novita Wida Vantina
5Dedy Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMHADI HIDAYAT, SHMuhammad Khaidir, SHI
2SAMHADI HIDAYAT, SHTri Heriyanto
3SAMHADI HIDAYAT, SHSabir Ibrahim, SH.,MH
4SAMHADI HIDAYAT, SHAdji Novita Wida Vantina
5SAMHADI HIDAYAT, SHDedy Pratama
6RUSDIONO, SHI., SH., MH.Muhammad Khaidir, SHI
7RUSDIONO, SHI., SH., MH.Tri Heriyanto
8RUSDIONO, SHI., SH., MH.Sabir Ibrahim, SH.,MH
9RUSDIONO, SHI., SH., MH.Adji Novita Wida Vantina
10RUSDIONO, SHI., SH., MH.Dedy Pratama
11GUNTUR PRIBADI, S.H.I., M.HMuhammad Khaidir, SHI
12GUNTUR PRIBADI, S.H.I., M.HTri Heriyanto
13GUNTUR PRIBADI, S.H.I., M.HSabir Ibrahim, SH.,MH
14GUNTUR PRIBADI, S.H.I., M.HAdji Novita Wida Vantina
15GUNTUR PRIBADI, S.H.I., M.HDedy Pratama
16Faisal Danu Erlangga, S.HMuhammad Khaidir, SHI
17Faisal Danu Erlangga, S.HTri Heriyanto
18Faisal Danu Erlangga, S.HSabir Ibrahim, SH.,MH
19Faisal Danu Erlangga, S.HAdji Novita Wida Vantina
20Faisal Danu Erlangga, S.HDedy Pratama
21MUHAMMAD ARI RUSTIANTO, S.H.,Muhammad Khaidir, SHI
22MUHAMMAD ARI RUSTIANTO, S.H.,Tri Heriyanto
23MUHAMMAD ARI RUSTIANTO, S.H.,Sabir Ibrahim, SH.,MH
24MUHAMMAD ARI RUSTIANTO, S.H.,Adji Novita Wida Vantina
25MUHAMMAD ARI RUSTIANTO, S.H.,Dedy Pratama
26RESTU YOLANDA PRATAMA, SHMuhammad Khaidir, SHI
27RESTU YOLANDA PRATAMA, SHTri Heriyanto
28RESTU YOLANDA PRATAMA, SHSabir Ibrahim, SH.,MH
29RESTU YOLANDA PRATAMA, SHAdji Novita Wida Vantina
30RESTU YOLANDA PRATAMA, SHDedy Pratama
31Bintang Satrio Agung, SHMuhammad Khaidir, SHI
32Bintang Satrio Agung, SHTri Heriyanto
33Bintang Satrio Agung, SHSabir Ibrahim, SH.,MH
34Bintang Satrio Agung, SHAdji Novita Wida Vantina
35Bintang Satrio Agung, SHDedy Pratama
Tergugat
NoNama
1TIM SELESKSI PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028
2TIM PELAKSANA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------- 


2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;--------

3.    Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ; ------

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa pengumuman yang di lakukan Tergugat I sebagaimana Surat TIMSEL No: 004/TIMSEL-KPID-KT/VII/2025 dan Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kalimantan Timur Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang di lakukan Tergugat II  serta surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon KPID Kalimantan Timur Periode 2025-2028 pada tanggal 15 Desember 2025 yang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Turut Tergugat) yang di lakukan dengan melanggar hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;-------

5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk melaksanakan ulang seleksi pemilihan dan Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Periode 2025-2028 ;-------------------


6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tangung renteng kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut ;

6.1.    -  Kerugian  materiil  yang   dalam   hal  ini       berupa
biaya-biaya yang di keluarkan oleh Para Penggugat dalam proses   mengikuti pelaksanaan seleksi  menjadi anggota KPI Daerah Kalimantan Timur periode 2025-2028 kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;--

-    Kerugian materiil berupa hilangnya potensi pendapatan tetap dalam bentuk tunjangan atau honorarium tiap bulannya sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur selama 3 (tiga) Tahun kedepan, di hitung tiap bulannya sebesar Rp.17.500.000,- ( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) x 12 bulan x 3 tahun = 630.000.000,- x 5 orang = 3.150.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);---------------------------

6.2.    Kerugian immaterial  yang bersifat moril dalam hal ini karena  seleksi Calon KPID yang di lakukan Para Tergugat dilakukan dengan tidak secara jujur, transparan dan melanggar hukum, dan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat tersebut tentunya Para Penggugat mengalami tekanan batin, beban pikiran dan kekecewaan, sehingga adalah wajar jika Para Penggugat menuntut ganti kerugian immateril   yang jika diperhitungkan sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya nilai yang patut dan adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;----------------------------------------------------

7.    Menghukum Turut Tergugat untuk menunda pernerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan 7 (tujuh) nama calon anggota KPID Kalimantan Timur periode 2025-2028 hingga perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap ;-------------------------------------------------------

8.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a qou ;-------------------------

9.    Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.----------

10.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan perkara ini diucapkan atau telah berkekuatan hukum tetap.---------------------------

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;-------------------------------------------------

SUBSIDAIR:
------Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Majelis Hakim Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ;-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak