Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2.JULI HARTONJO
3.Diana Marini Riyanto, SH.MH
4.Melva Nurelly, S.H.M.H
5.EKO KOSASIH, S.H.
6.Akvianto Sukmaharto, S.H.
7.Rudi Susanta, S.H.M.H
8.FIRLIYAN SENO UTOMO, S.H.
GUPPIANSYAH, S.P. Bin (Alm) H. MUHAMMAD RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1934/O.4.20/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2JULI HARTONJO
3Diana Marini Riyanto, SH.MH
4Melva Nurelly, S.H.M.H
5EKO KOSASIH, S.H.
6Akvianto Sukmaharto, S.H.
7Rudi Susanta, S.H.M.H
8FIRLIYAN SENO UTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUPPIANSYAH, S.P. Bin (Alm) H. MUHAMMAD RUSLI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa ia terdakwa GUPPIANSYAH, S. P. BIN (Alm) H. MUHAMMAD RUSLI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur selaku Pengguna Anggaran No. :100.3.3/214/KETAPANG.SEKT tanggal 26 Agustus 2024, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur, secara bersama-sama dengan saksi DJOKO WAHYONO, S.P. BIN SOEWARNO H. S. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur selaku Pengguna Anggaran No. : 100.3.3/237/Ketapang tanggal 21 Oktober 2024 tentang perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur No. : 100.3.3/33/Ketapang tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan TA 2024, Saksi BERNADUS HANDOKO ANAK DARI ANTONIUS TUKIMAN selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap selaku Pemasaran PT.SKILL Indotimur Agung berdasarkan Dokumen Kesepakatan Internal No. : 2008 / YH-SK / INT / II / 20 tanggal 20 Februari 2020 perihal Penetapan Target Keuntungan dan pengelolaan selisih profit proyek dan selaku Penyedia Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Pesanan No. : 027/113/SP/E-KATALOG/KETAPANG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dan Saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M. Bin MUHAMMAD NATSIR selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.16/2024, tanggal 25 Januari 2024 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.720/2023 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur di Jl. A Wahab Syahrani Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang No.  46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.  : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukumyaitu terdakwa GUPPIANSYAH, S. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur secara bersama-sama dengan saksi DJOKO WAHYONO, S.P. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur, saksi BERNADUS HANDOKO selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap selaku Pemasaran PT.SKILL Indotimur Agung dan selaku Penyedia Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur dan Saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M. Bin MUHAMMAD NATSIR selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur dan selaku Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur tidak melakukan survei harga maupun menyusun Dokumen HPS/Analisis HPS dan hanya berpedoman pada harga yang telah tercantum dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2024, Lampiran referensi harga/penyedia, termasuk tautan (link) dan tangkapan layar (screenshot) barang, Berita Acara Survei Harga Barang, dan Berita Acara Survei Standar Satuan Harga (SSH), diperoleh dari pihak PT. SKILL Indotimur Agung untuk digunakan sebagai persyaratan administratif, agar tampak seolah-olah telah dilakukan penelusuran etalase pada e-Katalog sebagai pembanding dalam proses pemilihan penyedia, dokumen KAK tidak dicantumkan persyaratan teknis maupun administratif yang wajib ada dalam pengadaan mesin serta dalam pelaksanaannya dan pemeriksaan hasil pekerjaan serta serah terima fisik tidak dilaksanakan sesuai kondisi / fakta sebenarnya yaitu mesin RPU masih dalam keadaan dalam kotak/box penyimpanan dan bukan diserahterimakan pada lokasi tujuan akhir pengiriman barang, belum dilakukan intalasi, running test, pelatihan pengoperasian (layanan tambahan yang dimaksud dalam surat pesanan) dan masih terdapat item barang yang belum terpasang khususnya yang berasal dari penyedia local, serta memproses pembayarannya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yaitu terdakwa GUPPIANSYAH, S.P., atau saksi DJOKO WAHYONO, S.P.,  atau saksi BERNADUS HANDOKO, atau saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M. atau PT.SKILL Indotimur Agung, ”yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp. 10.845.447.338,00 (sepuluh milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur No.  : PE.03.03/SR/S-1526/5/2025 tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDIAIR,

--------Bahwa ia terdakwa GUPPIANSYAH, S. P. BIN (Alm) H. MUHAMMAD RUSLI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur selaku Pengguna Anggaran No. :100.3.3/214/KETAPANG.SEKT tanggal 26 Agustus 2024, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur, secara bersama-sama dengan saksi DJOKO WAHYONO, S.P. BIN SOEWARNO H. S. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur selaku Pengguna Anggaran No. : 100.3.3/237/Ketapang tanggal 21 Oktober 2024 tentang perubahan lampiran keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur No. : 100.3.3/33/Ketapang tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan TA 2024,  saksi BERNADUS HANDOKO ANAK DARI ANTONIUS TUKIMAN selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap selaku Pemasaran PT.SKILL Indotimur Agung berdasarkan Dokumen Kesepakatan Internal No. : 2008 / YH-SK / INT / II / 20 tanggal 20 Februari 2020 perihal Penetapan Target Keuntungan dan pengelolaan selisih profit proyek dan selaku Penyedia Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Pesanan No. : 027/113/SP/E-KATALOG/KETAPANG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dan Saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M. Bin MUHAMMAD NATSIR selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.16/2024, tanggal 25 Januari 2024 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.720/2023 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai timur di Jl. A Wahab Syahrani Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang No.  46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.  : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu terdakwa GUPPIANSYAH, S. P., atau saksi DJOKO WAHYONO, S.P., atau saksi BERNADUS HANDOKO atau saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M.  atau PT.SKILL Indotimur Agung, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan” yaitu terdakwa GUPPIANSYAH, S. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur secara bersama-sama dengan saksi DJOKO WAHYONO, S.P. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur dan saksi BERNADUS HANDOKO selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap selaku Pemasaran PT.SKILL Indotimur Agung dan selaku Penyedia Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur dan Saksi Dr. ERY MULYADI, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur dan selaku Pengguna Anggaran, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai timur tidak melakukan survei harga maupun menyusun Dokumen HPS/Analisis HPS dan hanya berpedoman pada harga yang telah tercantum dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2024, Lampiran referensi harga/penyedia, termasuk tautan (link) dan tangkapan layar (screenshot) barang, Berita Acara Survei Harga Barang, dan Berita Acara Survei Standar Satuan Harga (SSH), diperoleh dari pihak PT. SKILL Indotimur Agung untuk digunakan sebagai persyaratan administratif, agar tampak seolah-olah telah dilakukan penelusuran etalase pada e-Katalog sebagai pembanding dalam proses pemilihan penyedia, dokumen KAK tidak dicantumkan persyaratan teknis maupun administratif yang wajib ada dalam pengadaan mesin serta dalam pelaksanaannya dan pemeriksaan hasil pekerjaan serta serah terima fisik tidak dilaksanakan sesuai kondisi / fakta sebenarnya yaitu mesin RPU masih dalam keadaan dalam kotak/box penyimpanan dan bukan diserahterimakan pada lokasi tujuan akhir pengiriman barang, belum dilakukan intalasi, running test, pelatihan pengoperasian (layanan tambahan yang dimaksud dalam surat pesanan) dan masih terdapat item barang yang belum terpasang khususnya yang berasal dari penyedia local, serta memproses pembayarannya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara“ yaitu sebesar Rp. 10.845.447.338,00 (sepuluh milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur No.  : PE.03.03/SR/S-1526/5/2025 tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya