Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.B/2025/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H SRI RATNA DEWI Binti KAERANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 431/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2946/O.4.11.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI RATNA DEWI Binti KAERANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa SRI RATNA DEWI Binti KAERANI (alm) Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pada jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. MT. Haryono Gang 5 Rt.56 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit sementara,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pada jam 15.10 wita, saat saksi korban NOPRIANTI MANURUNG Anak dari DESMAN MANURUNG berada di Jalan MT. Haryono Gang 5 Rt.56 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk melakukan penagihan peminjaman ke beberapa nasabah yang kemudian saksi korban melihat terdakwa SRI RATNA DEWI Binti KAERANI (alm) sedang berada di depan rumah duduk sendirian namun saksi korban masih menghampiri sdri SUJARWATI Bin JAJULI (alm) yang merupakan tetangga rumah terdakwa yang bersebelahan, kemudian terdakwa yang melihat saksi korban membicarakan penagihan dengan sdri SUJARWATI tersebut merasa tersinggung serta emosional dengan mengatakan “KAMU KENAPA OLOK-OLOK SAYA KEMARIN, SUDAH KUTUNGGU KAMU LAMA” lalu saksi korban menjawab “SIAPA YANG OLOK-OLOK KAMU DIA KAN TEMAN KAMU” kemudian terdakwa kembali mengatakan “KAN DIA BUKAN MINJAM SAMA KAMU, BUKAN URUSANMU”, kemudian terdakwa yang semakin emosional setelah cekcok mulut tersebut langsung melakukan kekerasan kepada saksi korban dengan cara menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai helm saksi korban yang saat itu masih digunakan, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis parang dengan Mata Pisau ±46 cm (empat puluh enam) dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna Coklat dengan panjang 50 cm (Lima Puluh) berwarna Coklat yang mana saat terdakwa kembali ke luar rumah senjata tajam tersebut di acungkan kearah depan saksi korban dengan menggerakan menunjukan kearah saksi korban, kemudian saksi korban yang melihat terdakwa yang telah membawa senjata tajam tersebut saksi korban merasa panik ketakutan dan hanya bisa memejamkan mata yang mana terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara mengetokkan senjata tajam tersebut kearah kepala (helm) saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa kembali menendang saksi korban kearah bagian wajah sebanyak 2 kali hingga helm yang digunakan saksi korban terlepas, melihat helm saksi korban terlempar terdakwa melanjutkan kekerasan dengan cara menjambak rambut saksi korban dengan kuat menggunakan kedua tangan selama 5 menit, kemudian setelah terdakwa sedikit mereda saksi korban langsung lari meninggalkan lokasi tersebut, atas kejadian tersebut saksi korban NOPRIANTI MANURUNG merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum nomor : 076/IKMFL-TU3.1/V/2025 Tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dayinta Laksmi Dokter IGD, dan dr. Kristina Uli, Sp.F.M. Dokter Spesialis Forensik yang berdinas di RSUD. A.W. Syahranie Samarinda, pada korban NOPRIANTI MANURUNG ditemukan luka memar pada kepala bagian atas belakang sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya