Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2024/PN Smr 1.MUJIANTO
2.PUTRI MASNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIANTO
2PUTRI MASNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama para pemohon pada akta kelahiran anak semula bernama MASNAH sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-13032013-0032 bertanggal 07-1983 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Samarinda menjadi PUTRI MASNAH
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak