Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | RUFIANTO DKK | PT. Sinar Nirmala Sari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Jumlah : 1+2+3+4 = Rp. 36.208.136,- Terilang : tiga puluh enam juta dua ratus delapan ribu seratus tigapuluh enam rupiah,- 3. Menghukum tergugat untuk membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat masing-masing sebagai berikut : a. Penggugat 1 ( RUFIANTO ) Upah Rp. 3.394.513.,- X 6 ( enam ) bulan = Rp.-20.367.078,- Terbilang ( dua puluh juta tiga ratus ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah ); b. Penggugat 2 ( WAWANCARA )Upah Rp. 3.394.513.,- X 6 ( enam ) bulan = Rp.-20.367.078,- Terbilang ( dua puluh juta tiga ratus ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah ); c. Penggugat 3 ( DAMIANUS )Upah Rp. 3.394.513.,- X 6 ( sepuluh ) bulan = Rp.-20.367.078,- Terbilang ( dua puluh juta tiga ratus ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah ); d. Penggugat 4 ( DAUD HANS PRANDERIK )Upah Rp. 3.394.513.,- X 6 ( sepuluh ) bulan = Rp.-20.367.078,- Terbilang ( dua puluh juta tiga ratus ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah ); Jumlah angka :a+b+c+d=Rp.81.468.312,- Terbilang : Delapan puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus Grand Total : angka 2 + angka 3 = Rp. Rp. 36.208.136,- + Rp.81.468.312,-=Rp.117.676.448,- Terbilang : Seratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah,- 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi; 5. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara; Atau, Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |