| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 528/Pdt.P/2025/PN Smr | TASRIAH ALFI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 528/Pdt.P/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. 2. Menetapkan menurut hukum, bahwa nama/identitas suami Pemohon yang berbeda - beda atau terdapat perbedaan dalam Dokumen - dokumen yaitu : 2.1. Di Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 726/II/XII/1989 tertanggal 03 Desember 1989, tertulis an. Drs. H. R. J. Alfiansyah; 2.2. Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6472050710550002, tertanggal 20 Mei 2012, tertulis an. R J Alfiansjah; 2.3. Di Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6472050107240010 tertanggal 01 Juli 2024, tertulis an. R J Alfiansjah; 2.4. Di Kutipan Akta Kematian Nomor : 6472-KM-01072024-0031 tertanggal 01 Juli 2024, tertulis an. R J Alfiansjah; 2.5. Di Akta Kenal Lahir Nomor : 101/1966 tertanggal 31 Mei 1966, tertulis an. Rusdy Alfiansjah; 2.6. Di Ijazah Sarjana Nomor : 13761 tertanggal 21 Juli 1989, tertulis a.n H. R. J. Alfiansyah; 2.7. Di Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02189, tertulis an. Drs. H. R. J. Alfiansyah Idris; Semua Nama/Identitas yang tertulis atau tercantum dalam Dokumen - Dokumen tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Suami Pemohon yang telah meninggal dunia. 3. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama/identitas Drs. H. R. J. Alfiansyah sebagaimana yang tertulis/tercantum dalam dokumen Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 716/II/XII/1989 tertanggal 03 Desember 1989, sebagai nama/identitas yang sah dari suami Pemohon yang telah meninggal dunia. 4. Memerintahkan Pemohon untuk memperbaharui nama/identitas suami Pemohon pada Dokumen - dokumen resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda berdasarkan ketentuan Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya. 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. S u b s i d a i r : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aeqou et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
