| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Konfirmasi Hutang Jatuh Tempo tertanggal 11 Juni 2020 yang telah DISETUJUI oleh TERGUGAT adalah SAH DAN MENGIKAT BAGI PARA PIHAK;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
Kerugian Materiil
- Kerugian pokok sebesar Rp 714.392.000 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Bunga atas keterlambatan pembayaran hutang selama 25 (dua puluh lima)
- bulan sejak 25 Maret 2024 hingga saat Gugatan a quo ini diajukan, sebesar 9% per tahun, yaitu senilai Rp 133.948.500,- (seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Total Kerugian Materiil
- Kerugian pokok dan bunga sebesar Rp 848.340.500,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per-hari;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih daluhu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, serta upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|