Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/PN Smr PT KARYA KREASI PRIMA PT BERLIAN ALAM REJEKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KARYA KREASI PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Gunawan,S.HPT KARYA KREASI PRIMA
Tergugat
NoNama
1PT BERLIAN ALAM REJEKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Konfirmasi Hutang Jatuh Tempo tertanggal 11 Juni 2020 yang telah DISETUJUI oleh TERGUGAT adalah SAH DAN MENGIKAT BAGI PARA PIHAK;
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa: 

Kerugian Materiil

  • Kerugian pokok sebesar Rp 714.392.000 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran hutang selama 25 (dua puluh lima) 
  • bulan sejak 25 Maret 2024 hingga saat Gugatan a quo ini diajukan, sebesar 9% per tahun, yaitu senilai Rp 133.948.500,- (seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

Total Kerugian Materiil

  • Kerugian pokok dan bunga sebesar Rp 848.340.500,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per-hari;
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih daluhu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, serta upaya hukum lainnya;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak