| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REVALDI Alias RENDI Bin AGUS SURYANTO, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Sei Kalian Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan M. Hatta RT.14 Kel.Muara Jawa Pesisir Krcamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur, kemudian datang DAENG INDRA Alias INDAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan paketan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Samarinda, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 17.00 wita terdakwa menghubungi DAENG INDRA Alias INDAH dengan menggunakan telepon melalui aplikasi whatsapp dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa berangkat menuju Samarinda untuk mengambilkan paketan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setibanya terdakwa di Samarinda sekira pukul 20.30 wita terdakwa turun dari kendaraan grab lalu menghubungi DAENG INDRA Alias INDAH dan memberitahukan bahwa sudah sampai di Samarinda dan DAENG INDRA Alias INDAH memberitahukan nanti ada yang akan menghubungi terdakwa, setelah itu terdakwa menerima pesan dari nomor telepon: 083895923714 yang adalah orang suruhan BOS EEN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu mengirimkan sebuah peta lokasi serta foto lokasi dimana paketan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diletakkan yaitu di Jalan Sei Kalian Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 22.45 wita setibanya terdakwa di lokasi tersebut, datang saksi Sujiono dan saksi Danang Purbasetya (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Sei Kalian Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, saat terdakwa diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan IMEI : 868765063499718/00 nomor handphone/WhatsApp: 085654926036 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi, dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik warna gold bergambar durian bertuliskan China 168 Freeso-dried Durien yang didalamnya terdapat 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 930 gram atau berat Netto 913 gram. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai kurir dan perantara dalam jual beli, serta maksud dan
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 145/10932.00/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh Dian Kaisa Putri, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Astria Sukmawati selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan Rika Emira Sari, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 913 gram.-----------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0255 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.----------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REVALDI Alias RENDI Bin AGUS SURYANTO, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Sei Kalian Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setibanya terdakwa di lokasi pengambilan paket narkotika bukan tanaman jenis sabu, datang saksi Sujiono dan saksi Danang Purbasetya (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Sei Kalian Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, saat terdakwa diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan IMEI : 868765063499718/00 nomor handphone/WhatsApp: 085654926036 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi, dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik warna gold bergambar durian bertuliskan China 168 Freeso-dried Durien yang didalamnya terdapat 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 930 gram atau berat Netto 913 gram. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 145/10932.00/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh Dian Kaisa Putri, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Astria Sukmawati selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan Rika Emira Sari, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 913 gram.-----------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0255 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |