Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WAHYU WULAN SUCI NINGTIAS Binti KATENI (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl. P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di Salon Karin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sedang menata rambut di Salon Karin yang berada di Jl. P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram kepada Sdr Ikram (DPO) via telepon, setelah Sdr Ikram (DPO) menyetujui pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung mentransfer uang senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IKRAM (DPO), setelah uang berhasil di transfer kemudian Sdr Ikram (DPO) menginformasikan lokasi tempat pengambilan sabu yang berada di Jl. Panjaitan Kota Samarinda,, lalu sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa menelpon Saksi Suhardi (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menyuruh mengambilkkan barang jenis sabu ke lokasi yang dikirimkan Sdr Ikram (DPO) sebelumnya dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada Saksi SUHARDI senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah dan disetujui oleh Saksi SUHARDI untuk mengambilkan barang narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa dihari yang sama sekitar pada pukul 20:00 Wita ketika Saksi SUHARDI sedang mengambil narkotika jenis shabu di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Mario Kota Samarinda, Saksi SUHARDI diamankan oleh anggota kepolisian yaitu Saksi RIBUT dan Saksi SOFIARDI. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi SUHARDI tersebut adalah milik Terdakwa.
- Kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 22:35 wita saat Terdakwa masih berada di salon, tiba-tiba Terdakwa Wulan didatangi oleh Anggota Kepolosian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 085/10939.00/2025/CP. Air Putih tanggal 26 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,48 (dua koma empat delapan) gram brutto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS12FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 22 April 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
-
- Jenis Sampel : A: Kristal|
- Jumlah Sampel : A: 1 Sampel|
- Berat Netto Awal : A: Total Sampel A: 1,8847 Gram
- Berat Netto Akhir : A: Total Sampel A: 1,8648 Gram
- Ciri-Ciri Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: Kristal warna putih
- Hasil Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara maupun menggunakan narkotika jenis shabu serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------
|