Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Smr 1.HERLAMBANG KUSUMA DWI SAPUTRA
2.ESTRI HIDAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLAMBANG KUSUMA DWI SAPUTRA
2ESTRI HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama para pemohon pada akta kelahiran anak semula bernama ayah tertulis : HERLAMBANG KUSUMA ibu tertulis : ESTRI HIDAYATI sebagaimana yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor : 12/U/2011 bertanggal 6 Juni 2011 ditandatangai kepala pencatatan sipil DISTRIK ORANSBARI, menjadi nama Ayah : HERLAMBANG KUSUMA DWI SAPUTRA dan Nama Ibu : ESTRI HIDAYATI.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil.
  4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak