Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Smr MUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN ROSDIANA, SPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WASTI, S.H, M.HMUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
2AGUSTINUS ARIF JUONO, S.HMUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
3BINARIDA KUSUMASTUTI, S.HMUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
4MARPEN SINAGA, S.HMUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
5HASRIYANI, S.HMUFIDA RIZKY SYAFITRI Binti AGUS HUSAIN
Tergugat
NoNama
1ROSDIANA, SPI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah    yang terletak di Jalan Pemuda III, Blok B, RT. 50, No. 56 (dahulu) sekarang Jalan Pemuda Blok B No. 56/25, RT. 005, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :136 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Jalan Pemuda III Blok B

Sebelah Timur berbatasan dengan     : Bapak Burhan

Sebelah Utara berbatasan dengan     : H. Herman

Sebelah Selatan berbatasan dengan  : H. Pali

 

Sesuai SertifikatHak MilikNo. 10. 829 tanggal 17 Desember 1994, dengan Surat Ukur No : 3165/94,  Luas : 136 M2 atas nama : Haji Husain

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pemuda III, Blok B, RT. 50, No. 56 (dahulu) sekarang Jalan Pemuda Blok B No. 56/25, RT. 005, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :136 M2 dengan batas-batas tanah adalah:

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Jalan Pemuda III Blok B

Sebelah Timur berbatasan dengan     : Bapak Burhan

Sebelah Utara berbatasan dengan     : H. Herman

Sebelah Selatan berbatasan dengan  : H. Pali

Sesuai Sertifikat Hak MilikNo. 10. 829 tanggal 17 Desember 1994, dengan Surat Ukur No : 3165/94,  Luas : 136 M2 atas nama : Haji Husain berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda dengan No. 424/Pdt.G/2021/PA.Smd tanggal 09 Agustus 2021 adalah sah dan berharga milik Penggugat.

 

  1. Menyatkan menurut hukum, bahwa Penggugat dapat mengalihkan, menjual kepihak lain tanpa terlebih dahulu melakukan proses baliknama terhadap Tanah berserta bangunan diatasnya  yang terletak di Jalan Pemuda III, Blok B, RT. 50, No. 56 (dahulu) sekarang Jalan Pemuda Blok B No. 56/25, RT. 005, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :136 M2 sesuai Sertifikat  Hak Milik  No. 10. 829 tanggal 17 Desember 1994, dengan Surat Ukur No : 3165/94,  Luas : 136 M2  atas nama : Haji Husain.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini, dan melakukan proses pencatatan balik nama  Sertifikat  Hak Milik  10. 829 tanggal 17 Desember 1994 dari nama Haji Husain (Alm) ke atas nama Penggugat
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertifikat  Hak Milik  No. 10. 829 tanggal 17 Desember 1994 dari nama Haji Husain ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.
  4. Menghukum  Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak