| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 96/Pdt.G/2026/PN Smr | ROSITA ROESLIM | 1.HENDRAWATI 2.HENNY HENDRATA WIJAYA 3.HENDRIANTO HENDRATA WIDJAJA 4.HENDRIK HENDRATA WIDJAYA 5.HARYTANTO HENDRATA WIDJAYA 6.HERLYNA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa Penggugat adalah salah satu Anak dan sekaligus Ahli Waris dari Alm. NOERHAN ROESLIM. 3. Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa sebagian tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor : 826 yang berukuran Panjang : 20 Meter dan Lebar : 10 Meter atau seluas 200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Pemuda, sekarang Jalan Ahmad Yani 2. 4. Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya. 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat kuasa / hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 826 yang berukuran Panjang : 20 Meter dan Lebar : 10 Meter atau seluas : 200 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong tanpa beban dan syarat apapun juga. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : a. Uang sewa tanah setiap bulan mulai Januari 2001 sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) atau sebesar 120 bulan x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 360.000.000,00 ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ). 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik secara bersama-sama maupun masing-masing untuk membayar kerugian Moriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik secara bersama-sama maupun masing-masing untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila lalai untuk memenuhi dan atau melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung 14 ( empat belas ) hari setelah keputusan dalam perkara ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI. 9. Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga. 10. Menyatakan menurut hukum ( Verklaard Voor Rechts ) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi. 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
