Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Smr 1.Laily Hidayati
2.Muhammad Fachmi Azuari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Laily Hidayati
2Muhammad Fachmi Azuari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBRONIUS KEFI S.HLaily Hidayati
2FEBRONIUS KEFI S.HMuhammad Fachmi Azuari
3FUAD, SH,.MH.,CLALaily Hidayati
4FUAD, SH,.MH.,CLAMuhammad Fachmi Azuari
5Fardi Yandra, S.H.,M.H.Laily Hidayati
6Fardi Yandra, S.H.,M.H.Muhammad Fachmi Azuari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1)    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2)    Menetapkan PEMOHON I sebagai wali dari anak yang bernama:
a.    MUHAMMAD SHAHZAD FAREEZ AZUARI (Samarinda, 17 Desember 2011)
3)    Memberi izin kepada PEMOHON I selaku Oang Tua Kandung dari anak yang masih di bawah umur/belum dewasa bernama  MUHAMMAD SHAHZAD FAREEZ AZUARI untuk mewakili anak PARA PEMOHON tersebut melakukan perbuatan dan/atau peristiwa hukum menjual atau melakukan administrasi terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3741 Atas Nama MUHAMMAD SHAHZAD FAREEZ AZUARI dengan luas 162 m2;
4)    Membebankan biaya Permohonan ini kepada PARA PEMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak