Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH INDRO NURIL ANWAR Bin TUWUH SALAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-433/O.4.11.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRO NURIL ANWAR Bin TUWUH SALAMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa INDRO NURIL ANWAR Bin TUWUH SALAMUN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA Jl. Ahmad Yani Komp. Ruko Cendrawasih atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan sales sejak tanggal 10 Mei 2023 di PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA milik Saksi OSCAR KUSUMA yang bergerak di bidang penjualan elektronik. Di mana Terdakwa bertugas melakukan penagihan terhadap customer dan mendapatkan upah sekitar Rp4.300.000;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 Terdakwa melakukan penagihan terhadap customer PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA lalu mengirimkan nomor rekening BNI atas nama Terdakwa sendiri melalui chat WhatsApp namun setelah customer mentransfer uang pembayaran ternyata Terdakwa tidak menyetorkannya kepada Perusahaan. Selain itu Terdakwa mengambil barang dari Perusahaan dengan mengatasnamakan toko lain apabila ada toko yang pembayarannya menunggak/macet sehingga toko tersebut tidak lagi bisa mengambil barang dari Perusahaan. Di mana Admin Perusahaan menerbitkan nota yang terdiri dari 3 rangkap yaitu warna putih apabila pembayaran lunas, merah apabila pembayaran bertahap dan kuning sebagai arsip Perusahaan. Selanjutnya apabila toko tersebut sudah menerima barang dari Perusahaan dan sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa maka hanya sebagian uang yang Terdakwa setorkan kepada Perusahaan dan sisa uangnya Terdakwa gunakan tanpa sepengetahuan Perusahaan;
  • Bahwa rincian pembayaran customer yang Terdakwa tidak setorkan kepada Perusahaan sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Toko Robinson tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp17.540.000;
  2. Rofiq tanggal 16 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp16.744.000;
  3. Dimensi Bontang tanggal 5 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.745.000;
  4. Dimensi Bontang tanggal 12 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.975.000;
  5. Dimensi Bontang tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.274.000;
  6. Dimensi Bontang tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp5.865.000;
  7. Dimensi Bontang tanggal 23 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.082.000;
  8. Dimensi Bontang tanggal 27 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.860.000;
  9. Klinik Btg - Asnan tanggal 8 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp3.280.000;
  10. Klinik Btg - Asnan tanggal 3 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp6.535.000;
  11. Klinik Btg - Asnan tanggal 4 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp750.000;
  12. Klinik Btg - Asnan tanggal 17 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.750.000;
  13. Triyadi tanggal 30 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp12.132.400;
  14. Celebes tanggal 28 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp7.440.000;
  15. Ardi Sengkotek tanggal 21 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp5.500.000;
  16. Sinar Musik tanggal 8 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp10.484.000;
  17. Sam Jaya tanggal 6 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp6.448.000;
  18. Bali tanggal 16 Agustus 2024 dengan jumlah invoice Rp8.461.000;
  19. M. Oky tanggal 29 November 2024 dengan jumlah invoice Rp3.639.420;
  20. M. Oky tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.477.000;
  21. M. Oky tanggal 24 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp825.000;
  22. Iyan Muse tanggal 17 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp3.764.000;
  23. Klinik Komp - Jl. Anggi tanggal 9 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.679.000;
  24. Klinik Komp - Jl. Anggi tanggal 5 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.915.000;
  25. Sagita tanggal 18 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp2.900.000;
  26. Antok Installer tanggal 25 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp860.000;
  27. Antok Installer tanggal 26 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.835.000;
  28. CV. Hytech tanggal 6 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp2.622.880;
  29. Toko 136 Selili tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.325.000;
  30. Toko 136 Selili tanggal 21 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.735.000;
  31. Central Audio tanggal 11 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.700.000;
  32. Central Audio tanggal 13 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp750.000;
  33. Avivah tanggal 17 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp2.199.000;
  34. CS Computer & CCTV tanggal 24 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.010.000;
  35. Bintang Musik tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.987.500;
  36. Joni Telkom - Sgt tanggal 4 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.568.000;
  37. Yudi Kribo tanggal 1 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp1.519.000;

 

sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA mengalami kerugian total sebesar Rp134.939.200 yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

Bahwa Terdakwa INDRO NURIL ANWAR Bin TUWUH SALAMUN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA Jl. Ahmad Yani Komp. Ruko Cendrawasih atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan sales sejak tanggal 10 Mei 2023 di PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA milik Saksi OSCAR KUSUMA yang bergerak di bidang penjualan elektronik. Di mana Terdakwa bertugas melakukan penagihan terhadap customer dan mendapatkan upah sekitar Rp4.300.000;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 Terdakwa melakukan penagihan terhadap customer PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA lalu mengirimkan nomor rekening BNI atas nama Terdakwa sendiri melalui chat WhatsApp namun setelah customer mentransfer uang pembayaran ternyata Terdakwa tidak menyetorkannya kepada Perusahaan. Selain itu Terdakwa mengambil barang dari Perusahaan dengan mengatasnamakan toko lain apabila ada toko yang pembayarannya menunggak/macet sehingga toko tersebut tidak lagi bisa mengambil barang dari Perusahaan. Di mana Admin Perusahaan menerbitkan nota yang terdiri dari 3 rangkap yaitu warna putih apabila pembayaran lunas, merah apabila pembayaran bertahap dan kuning sebagai arsip Perusahaan. Selanjutnya apabila toko tersebut sudah menerima barang dari Perusahaan dan sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa maka hanya sebagian uang yang Terdakwa setorkan kepada Perusahaan dan sisa uangnya Terdakwa gunakan tanpa sepengetahuan Perusahaan;
  • Bahwa rincian pembayaran customer yang Terdakwa tidak setorkan kepada Perusahaan sekitar bulan November 2024 hingga Maret 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Toko Robinson tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp17.540.000;
  2. Rofiq tanggal 16 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp16.744.000;
  3. Dimensi Bontang tanggal 5 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.745.000;
  4. Dimensi Bontang tanggal 12 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.975.000;
  5. Dimensi Bontang tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.274.000;
  6. Dimensi Bontang tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp5.865.000;
  7. Dimensi Bontang tanggal 23 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.082.000;
  8. Dimensi Bontang tanggal 27 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.860.000;
  9. Klinik Btg - Asnan tanggal 8 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp3.280.000;
  10. Klinik Btg - Asnan tanggal 3 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp6.535.000;
  11. Klinik Btg - Asnan tanggal 4 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp750.000;
  12. Klinik Btg - Asnan tanggal 17 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.750.000;
  13. Triyadi tanggal 30 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp12.132.400;
  14. Celebes tanggal 28 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp7.440.000;
  15. Ardi Sengkotek tanggal 21 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp5.500.000;
  16. Sinar Musik tanggal 8 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp10.484.000;
  17. Sam Jaya tanggal 6 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp6.448.000;
  18. Bali tanggal 16 Agustus 2024 dengan jumlah invoice Rp8.461.000;
  19. M. Oky tanggal 29 November 2024 dengan jumlah invoice Rp3.639.420;
  20. M. Oky tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.477.000;
  21. M. Oky tanggal 24 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp825.000;
  22. Iyan Muse tanggal 17 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp3.764.000;
  23. Klinik Komp - Jl. Anggi tanggal 9 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.679.000;
  24. Klinik Komp - Jl. Anggi tanggal 5 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.915.000;
  25. Sagita tanggal 18 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp2.900.000;
  26. Antok Installer tanggal 25 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp860.000;
  27. Antok Installer tanggal 26 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.835.000;
  28. CV. Hytech tanggal 6 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp2.622.880;
  29. Toko 136 Selili tanggal 16 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.325.000;
  30. Toko 136 Selili tanggal 21 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.735.000;
  31. Central Audio tanggal 11 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.700.000;
  32. Central Audio tanggal 13 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp750.000;
  33. Avivah tanggal 17 Februari 2025 dengan jumlah invoice Rp2.199.000;
  34. CS Computer & CCTV tanggal 24 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp2.010.000;
  35. Bintang Musik tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah invoice Rp1.987.500;
  36. Joni Telkom - Sgt tanggal 4 Desember 2024 dengan jumlah invoice Rp1.568.000;
  37. Yudi Kribo tanggal 1 Maret 2025 dengan jumlah invoice Rp1.519.000;

 

sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. OSEDA PERIGI SEJAHTERA mengalami kerugian total sebesar Rp134.939.200 yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya