Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 1.Nurhani
2.Abdul Rahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURSIDAHPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2MUHAMMAD ARIF BUDIMANPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
3Abdul Gafar H.DPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat
NoNama
1Nurhani
2Abdul Rahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.009.311,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 151.009.311-(seratus lima puluh satu juta sembilan ribu tiga ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 879 Tanggal 18 Maret 1997 Kelurahan Pasar Pagi atas nama ABDUL RAHIM yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 879 Tanggal 18 Maret 1997 Kelurahan Pasar Pagi atas nama ABDUL RAHIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak