Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
766/Pid.B/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. LUKMAN Bin SUPRAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 766/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5787/O.4.11.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin SUPRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa LUKMAN Bin SUPRAT Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mulawarman, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di parkiran lantai dasar Mall SCP, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum , Yang Dilakukan Untuk Masuk Ke Tempat Kejatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Berawal pada hari ini Selasa tanggal 19 Agustus tahun 2025, sekira pukul 23.00 Wita Ketika Saksi Korban SITI FATIMAH seorang diri memarkirkan kendaraan nya yaitu mobil Honda HR-V warna putih No. Pol 1602 IA di Parkiran lantai dasar Mall SCP Samarinda, lalu Saksi Korban masuk ke dalam Mall SCP menuju Cafe The Belly’s untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HAPIDH dan Saksi SARIFUDIN dan beberapa teman lainnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.00 wita Ketika Terdakwa sedang melalui tempat tersebut dan melihat sebuah mobil HRV terparkir , lalu Terdakwa mengintip bagian dalam mobil tersebut melalui kaca sehingga melihat ada sebuah tas cosmetic yang berada di jok depan sebelah kiri kendaraan tersebut. Lalu Terdakwa pergi ke bak sampah untuk mengambil pecahan busi yang mana Terdakwa mempersiapkannya dari 1 Minggu sebelumnya, selanjutnya Terdakwa mengantongi pecahan busi tersebut dan kembali mendekati mobil milik Saksi Korban tersebut. Sesampai di samping kendaraan milik Saksi korban, Terdakwa melemparkan pecahan busi tersebut ke kaca samping bagian belakang kiri, lalu ketika kaca tersebut retak kemudian Terdakwa mendorongnya dengan kedua tangan Terdakwa hingga kaca tersebut terbuka, kemudian dengan tangan kiri, Terdakwa mengambil tas cosmetic yang berada di jok depan sebelah kiri, setelah Terdakwa mengambil barang tersebut, Terdakwa memeriksa isi dari tas tersebut di belakang kendaraan, saat itu Terdakwa melihat isi tas tersebut ada barang berupa 1 (satu) buah cicin emas model bulgari dan 1 (satu) Buah anting atau giwang emas, kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut, sedangkan tas cosmetic Terdakwa buang di kantong sampah. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Tidak lama berselang datang Saksi Korban beserta Saksi MUHAMMAD HAPIDH dan Saksi SARIFUDIN keluar dari Cafe The Belly’s menuju parkiran. Sesampainya di parkiran Saksi Korban masuk ke dalam mobil lewat pintu bagian depan sebelah kiri, sedangkan Saksi MUHAMMAD HAPIDH masuk lewat pintu bagian depan sebelah kanan posisi setir dan Saksi SARIFUDIN masuk ke dalam mobil lewat pintu bagian belakang sebelah kanan, pada saat mereka di dalam mobil tiba tiba Saksi SARIFUDIN berkata “ TUTUP KACANYA DULU, EH GK BISA KACANYA PECAH’ mendengar hal tersebut Saksi korban langsung keluar dari mobil dan melihat kaca mobil bagian belakang sebelah kiri dalam keadaan pecah, kemudian Saksi Korban mengecek barang-barang miliknya di dalam mobil yaitu berupa 1 (satu) buah cincin emas model bulgari dengan berat kurang lebih 7 gram dan 1 (satu) pasang anting dengan berat kurang lebih 5 gram yang Saksi Korban taruh di dasboard tengah dalam mobil Saksi Korban sudah tidak ada.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan keberatan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek samarinda kota.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya