Tergugat |
No | Nama | 1 | H. SALEH | 2 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Ny. Rusnawati Ardiansyah | 3 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Supiansyah Bin Ardiansyah | 4 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Winarti Binti Ardiansyah | 5 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Muhammad Yamin Bin Ardiansyah | 6 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Heri Purnama Bin Ardiansyah | 7 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Syahrul Alias Arul Bin Ardiansyah | 8 | Ahli Waris Alm. ARDIANSYAH, Syahril Alias Aril Bin Ardiansyah | 9 | AZHAR KADRI | 10 | H. SUWARDI | 11 | H. ENRE | 12 | TALIP | 13 | NANANG | 14 | H. UTUH | 15 | MAHMUD | 16 | RUSMADI | 17 | ANTO | 18 | AENI | 19 | H.M. EDWARD AGUSTIN, SH |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 27/pdt.G/2009/PN.Smda, tanggal 11 Januari 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 95/PDT/2010/PT.KT.SMDA, tanggal 22 Pebruari 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1465 K/Pdt/2012, tanggal 30 Januari 2014, sampai perkara perlawanan ini diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
-
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ( Goed opposant verklaard)
-
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Perwatasan sengketa seluas ±10.864 m2 (panjang ±112 meter, lebar ± 97 meter) yang terletak di RT. 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda (dahulu di RT. VIII, Kampung Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : dahulu jalan setapak, sekarang Jalan Padat Karya.
Timur berbatas dengan : dahulu Arbain Kunat, sekarang Jalan.
Selatan berbatas dengan : dahulu Ushan, sekarang Perumahan H. Saleh.
Barat berbatas dengan : dahulu Baihaqi, sekarang Rumah Penduduk.
Adalah hak milik Pelawan.
-
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perwatasan seluas 6.435 m2 ( panjang 66 meter, lebar 97,50 meter), yang disengketakan oleh Terlawan Penyita dengan Terlawan Tersita dalam Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G/2009/PN.Smda yang telah disita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 07 Oktober 2009 adalah sebahagian dari tanah perwatasan kepunyaan / hak milik Pelawan seluas ± 10.864 m2 (panjang ±112 meter, lebar ± 97 meter)
-
Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 07 Oktober 2009 Nomor : 27/pdt.G/2009/PN.Smda, khusus yang menyangkut tanah Perwatasan milik Pelawan seluas 6.435 m2 ( enam ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) adalah tidak sah dan tidak beralaskan menurut hukum.
-
Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda atau penggantinya yang sah untuk mencabut kembali semua sitaan terhadap tanah milik Perwatasan Pelawan seluas 6.435 m2 ( enam ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) yang terletak (dahulu di RT. VIII, Kampung Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kotamadya Samarinda), sekarang terletak di RT. 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda
-
Menyatakan oleh karena itu Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : E.04-2015/27/Pdt.G/2009/PN.Smda tanggal 18 Oktober 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 27/pdt.G/2009/PN.Smda, tanggal 11 Januari 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 95/PDT/2010/PT.KT.SMDA, tanggal 22 Pebruari 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1465 K/Pdt/2012, tanggal 30 Januari 2014, tidak dapat dilaksanakan ( Non Eksekutabel ).
-
Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voorraad ) walaupun diadakan Perlawanan.
-
Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar. |