Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. MEGA CENTRAL FINANCE 1.AHMAD SUBANDI
2.RUSLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PRASETYOPT. MEGA CENTRAL FINANCE
2TAUFIK ARDIANTONOPT. MEGA CENTRAL FINANCE
3AGUNG ARIANTOPT. MEGA CENTRAL FINANCE
4US AL ZHAHIR SAPUTRAPT. MEGA CENTRAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1AHMAD SUBANDI
2RUSLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.206.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 6882300059 tanggal 28 Maret 2023adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 6882300059 tanggal 28 Maret 2023;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.206.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam ribu rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 300.206.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam ribu rupiah);
  6. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan FidusianomorW18.00073746.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 22 April 2023pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur;
  7. Menyatakan Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWadalah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusianomor W18.00073746.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 22 April 2023;
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWyang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGATtanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  9. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/TypeTypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWdari penguasaan PARA TERGUGAT atau pihak manapun yang menguasai Kendaraan Jaminan Fidusia;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NW, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  11. Menyatakan putusan Pengadilan NegeriSamarinda ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak