Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 6882300059 tanggal 28 Maret 2023adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 6882300059 tanggal 28 Maret 2023;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.206.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 300.206.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan FidusianomorW18.00073746.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 22 April 2023pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur;
- Menyatakan Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWadalah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusianomor W18.00073746.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 22 April 2023;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWyang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGATtanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/TypeTypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NWdari penguasaan PARA TERGUGAT atau pihak manapun yang menguasai Kendaraan Jaminan Fidusia;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TypeTOYOTA/HILUX SINGLE CABIN 4X4 M/T, Nomor Rangka: MR0DB8CB5N0113104, Nomor Mesin: 2GD518503, Warna: SUPER WHITE II, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 8514 NW, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan putusan Pengadilan NegeriSamarinda ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |