Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2026/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H NARIADI Bin DJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1677/O.4.11.3/EOh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARIADI Bin DJARI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NARIADI Bin DJARI pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Belimau Gg. Rukun Makmur RT.021 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Yang mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecahkan, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wita, terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu sekitar pukul 03.00 wita terdakwa sampai di Jl. Belimau Gg. Rukun makmur Rt.021 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor rangka MH1JM7112MK175282 dan nomor mesin JM71E1175233 sedang diparkir diteras rumah sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mencari cara untuk bisa masuk ke dalam rumah tersebut dan saat itu terdakwa melihat patahan pisau besi berada disamping rumah selanjutnya terdakwa mengambil patahan pisau tersebut, setelah itu terdakwa menuju pintu belakang rumah dimana di dekat pintu ada sebuah jendela kemudian terdakwa mencongkel jendela tersebut dengan patahan pisau dan setelah jendela berhasil terbuka lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya  terdakwa masuk melalui jendela yang langsung ke dapur kemudian terdakwa langsung menuju ruang tengah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dan 1 (satu) buah anak kunci Honda genio selanjutnya terdakwa kembali keluar rumah melalui jendela belakang lalu terdakwa menuju teras rumah untuk mengambil sepeda motor Honda genio dengan menggunakan anak kunci yang terdakwa ambil tersebut lalu membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa terdakwa membawa pergi HP dan sepeda motorhonda genio ke jembatan Tenggarong lalu membuang Hp tersebut ke sungai Mahakam selanjutnya terdakwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa sampai di Kabupaten Kutai Barat lalu bertemu dengan sdr. ADI Prayitno untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa surat-surat kepemilikan sepeda motor.   
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor rangka MH1JM7112MK175282 dan nomor mesin JM71E1175233 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya untuk dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Lilik Yuliasari mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sejumlah itu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya