Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2025/PN Smr Raden Roro Widorini Kesumaningtias Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raden Roro Widorini Kesumaningtias
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan perubahan nama orangtua (ayah) pemohon semula bernama Raden Djunaedi Murwaskito sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.2595/IST/2000 bertanggal 10 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Raden Djunaedi Moerwaskito.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada refistrasi akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak