Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.BRAMA KUNTORO, S.H. 2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. 3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 4.SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 5.RACHELA SALSABILA, S.H. |
SATRIANSYAH Bin (Alm) MATNUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2067 /O.4.17/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | URAIAN DAKWAAN : Bahwa Terdakwa SATRIANSYAH MATNUR Bin (Alm) MATNUR bersama-sama dengan Saksi SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 19 Maret 2025) dan Saksi SAYID M. RIZAL W. Bin SAYID ALI UMAR selaku Seolah-olah Pemilik Tanah dalam Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang TA 2012 yang telah melakukan permufakatan untuk menjual tanah yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang Tahun 2012 (diwakili oleh Saksi Dra. Hj. NOORHAYATI. N. S, MSi. Binti (Alm) H. NASRI SIGIT dan Saksi DIMAS SAPUTRO, S.STP. Bin (Alm) MARDIYONO) untuk dilakukan Pembangunan Labkesda Kota Bontang TA 2012 pada rentang waktu bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau pada tahun 2012 bertempat di Jalan DI. Panjaitan RT. 02 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 9 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN, PERBUATAN SECARA MELAWAN HUKUM yaitu menjadi seolah-olah pemilik tanah seluas 1.789M?2; dari total pembebasan lahan seluas 2.646 M?2; dengan maksud dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk pembebasan lahan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang TA 2012 agar mendapat ganti kerugian atas pembebasan sehingga atas perbuatannya tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) dan Saksi SAYID M. RIZAL W. Bin SAYID ALI UMAR telah melakukan perbuatan memperkaya DIRI SENDIRI ATAU orang lain ATAU SUATU KORPORASI yaitu telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp 3.969.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara ATAU PEREKONOMIAN NEGARA yaitu Pemerintah Kota Bontang setidak-tidaknya sejumlah Rp 3.969.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kota Bontang Nomor : 700.1.2.2/4299/ITDA tanggal 29 Desember 2023. Melanggar : PREMIER : Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |