| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa MUH. GUNTUR Als AGUS LEO Als LEO Bin DG. MOHA pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan No.12 Blok A Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 wita terdakwa berjalan menuju pasar segiri kota samarinda dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah, lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil hilux warna orange parkir di depan toko sembako, kemudian terdakwa mendekati dan memantau saksi Raminem dan saksi Tuwardi yang sedang berbelanja di toko sembako tersebut sampai selesai, selanjutnya terdakwa terus mengikuti dari belakang mobil hilux warna orange yang dikemudikan oleh saksi Tuwardi yang mana mobil hilux tersebut menuju ke arah Jl. Pahlawan – Jl. Perniagaan – Jl. Belibis – Jl. Muso Salim – Jl. Mulawarman, saat di simpang 4 Jl. Mulawarman tepatnya di depan Pos Polisi Mulawarman mobil korban belok ke arah kiri ke Jl. Pelabuhan saat itu terdakwa meletakkan sandal jepit yang sudah ada pakunya di ban mobil hilux bagian belakang sebelah kiri, kemudian sekitar jarak 30 meter mobil hilux yang dikemudikan saksi Tuwardi mengalami bocor ban tepatnya di depan toko sumber laut (toko pancing), lalu terdakwa mengikuti mobil hilux tersebut, saat saksi Tuwardi turun dari mobilnya dan mendongkrak ban belakang mobil, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di seberang jalan, lalu sekira pukul 10.40 terdakwa mendatangi mobil hilux tersebut dan langsung membuka pintu depan (pintu supir) saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya berisi 1 (satu) nit HP merk Oppo A74 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 869040060049117, IMEI 2 : 869040060049109, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tas tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangannya dan langsung dibawa pergi oleh terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut ada yang melihat sehingga saat terdakwa hendak mengendarai sepeda motornya tiba-tiba datang mobil hilux warna putih dan langsung menabrak sepeda motor terdakwa sambil berteriak “ada maling” dan tidak lama datang warga sekitar dan langsung mengamankan terdakwa berikut barang yang diambil oleh terdakwa;
-
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya berisi 1 (satu) nit HP merk Oppo A74 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 869040060049117, IMEI 2 : 869040060049109 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tersebut untuk dimiliki dan dijual;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tuwardi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah itu;
----- Perbuatan terdakwa MUH. GUNTUR Als AGUS LEO Als LEO Bin DG. MOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
|