Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H DIAN AMANDA Bin SYAFRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2172/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN AMANDA Bin SYAFRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIAN AMANDA Bin SYAFRUDDIN pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat dijalan Slamet Riyadi Gang 06 No.70 RT.17 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi dengan menggunakan ojek online dari kos nya yang berada dijalan S.Parman Gang 4 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pergi menuju rumah saksi H.GUNAWAN yang berada dijalan Slamet Riyadi Gang 06 No.70 RT.17 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan tujuan ingin meminjam uang. Sesampainya dirumah saksi H.GUNAWAN, lalu saksi ingin meminjam uang dengan alasan berbohong dengan menyampaikan ingin meminjam uang dikarenakan uangnya kurang untuk mengambil kiriman ayamnya dimobil pergudangan, kemudian saksi H.GUNAWAN mengatakan tidak dapat memberikan pinjaman. Setelah tidak mendapatkan pinjaman uang dari saksi H.GUNAWAN, lalu Terdakwa ada melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam dengan plat KT-2009-WE yang berada dirumah saksi H.GUNAWAN yang kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual sepeda motor milik saksi H.GUNAWAN tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam dengan plat KT-2009-WE milik saksi H.GUNAWAN tersebut dengan mengatakan ingin meminjam motor untuk mengambil uang dirumah adiknya yang kemudian diizinkan oleh saksi H.GUNAWAN. setelah mendapat izin, lalu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam dengan plat KT-2009-WE tersebut dibawa oleh Terdakwa ke kos nya yang berada dijalan S.Parman Gang 4 dan Terdakwa langsung membuat iklan untuk menjual sepeda motor tersebut disosial media yang selanjutnya saksi FAJAR JANUARI yang melihat iklan tersebut lalu tertarik ingin membeli sepeda motor yang Terdakwa iklankan tersebut dan membuat janji untuk bertemu.

Kemudian pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita, lalu Terdakwa dan saksi FAJAR JANUARI bertemu di taman Cerdas jalan Ruhui Rahayu yang kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam dengan plat KT-2009-WE milik saksi H.GUNAWAN tersebut kepada saksi FAJAR JANUARI dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) secara tunai.

  • Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam dengan plat KT-2009-WE yang awalnya diserahkan oleh saksi H.GUNAWAN untuk dipinjamkan yang kemudian dikuasai oleh Terdakwa dan akhirnya Terdakwa jual untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi H.GUNAWAN mengalami kerugian perbuatan Terdakwa tersebut sebesar kurang lebih Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya