Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Bth/2023/PN Smr 1.JUMA'ATI
2.ROFILDA
1.JUANDA MUSTAFA
2.AJI HAMSIAH
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.Bth/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMA'ATI
2ROFILDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmur Ratno Jaya, SH.,MHJUMA'ATI
2Makmur Ratno Jaya, SH.,MHROFILDA
3JAFRI MUSA, SHJUMA'ATI
4JAFRI MUSA, SHROFILDA
5JAENAL MUTTAQIN, S.HI.JUMA'ATI
6JAENAL MUTTAQIN, S.HI.ROFILDA
7ANDY AKBAR, S.H., M.HJUMA'ATI
8ANDY AKBAR, S.H., M.HROFILDA
Tergugat
NoNama
1JUANDA MUSTAFA
2AJI HAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan bahwa PELAWAN I adalah pemilik dari 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 19, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur  berdasarkan SHM nomor 02894 dengan luas 62 m2 dengan surat ukur nomor 00660/HB/2014 tanggal 3 Juni 2014 Adapun tanah tersebut di peroleh dari jual beli antara Pelawan 1 dengan Ny.Suprapti berdasarkan akta jual beli 05/2022 tanggal 07 Juni 2022 yang di buat oleh Akhmad Hazairin, S.H., M.Kn PPAT Kota Samarinda dan Surat penguasaan tanah atas nama Tri Milla Krisna Wati tanggal 13 Februarai 2012 seluas 105 m2 yang terletak di Jl.Ciptomangunkusumo RT.19 Kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan : M.Nuh

Timur berbatasan dengan : Arif

Selatan berbatasan dengan: Tanah Kuburan

Barat berbatasan dengan: Ivan Suryaputra

3. Menyatakan bahwa PELAWAN II adalah pemilik dari sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 19, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Bahwa hibah Muhammad Noh (orangtua) pelawan 2 sebagaimana surat keterangan hibah Muhammad Noh kepada pelawan 2 tertanggal 17 Januari 2012 di saksikan oleh Juwita (Istri Muhammad Noh dan Rofil (anak pertama) di ketahui oleh ketua RT 19 Bapak Munasir; sesuai dengan Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah bapak Muhammad Noh  kepada Pelawan 2 Nomor register 590/49/Lji/I/2012 seluas 37,5 m2 tertanggal 16 Januari 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan : Jl.Ciptomangunkusumo

Timur berbatasan dengan : Namung

Selatan berbatasan dengan: Muhammad Noh

Barat berbatasan dengan: Sari

4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 17/Pdt.Eks/2021/PN.Smr tertanggal 19 Mei 2022 tentang pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 28 November 2017, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 91/PDT/2018/PT.SMR tanggal 4 September 2018, Jo. Putusan mahkamah Agung RI Nomor 2705/K/PDT/2019 tanggal 13 November 2019 terhadap bidang tanah seluas 15.600 m2;

5. Menghukum  PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memiliki pendapat lain terkait perkara ini, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak