| Petitum |
- Mengabulkan permohona Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang Bernama ARBAYAH lahir di Lao Kulu 01 Mei 1919, tempat tinggal terakhir di Jl. Raudah RT.19 Kel. Teluk Lerong ilir Kec. Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada 12 Desember 1964 dalam usia 45 tahun di rumah JL. Raudah RT.19 Kel. Teluk Lerong ilir Kec. Samarinda Ulu, Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinass Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|