Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Smr HJ. ROSYIDAH JOKO SANTOSO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ROSYIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTY ADDY RACHMANY, SHHJ. ROSYIDAH
2Surtini, SE.,SHHJ. ROSYIDAH
Tergugat
NoNama
1JOKO SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak wajar kepada Penggugat.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah demi hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, khususnya bunga yang terlalu tinggi tersebut.
  4. Menyatakan bunga yang terlalu tinggi batal demi hukum atau agar dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Memerintahkan Tergugat mengembalikan Sertipikat Hak milik Np. 1480 Sertipikat Hak Milik No. No. 1480 dan Surat PPAT Jl. Sukarno Hatta RT. 15 Kel. Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  7. Menhukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak