Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Cendana Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada jam yang tidak diingat lagi pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, terdakwa bertemu dengan sdr. Mancung (DPO) kemudian sdr. Mancung mengatakan kepada terdakwa telah membeli narkotika jenis ganja melalui online via Instagram (IG) dengan nama akun penjual Coungtime.420 dan akan dikirim melalui ekspedisi Lion Parcel dan akan tiba esok hari di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, kemudian sdr. Mancung menyuruh terdakwa untuk mengambilkan paket ganja tersebut dengan diberikan upah kuncian ganja atau ganja siap pakai, lalu terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sdr. Mancung mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp yang berisi Resi paket dengan nomor 11LP1704706540082 kemudian sekira jam 17.00 wita, terdakwa tiba di kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan Cendana Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor tersebut kemudian menunjukan nomor resi pengiriman paket kepada pegawai Lion Parcel dan pada saat pegawai lion parcel mengambil paket, terdakwa menghapus nomor resi yang ada dalam Handphone terdakwa tersebut, setelah paket berisi narkotika jenis ganja diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari kantor Lion Parcel tersebut dan selanjutnya saksi Darwis dan saksi Defriyadi yang merupakan Anggota BNN kota Samarinda, sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui ekspedisi Lion Parcel, lalu saksi Darwis dan saksi Defriyadi beserta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian terhadap terdakwa juga dilakukan penggeledahan serta terhadap paket tersebut di hadapan saksi Supriadi bin Massudi dari perwakilan Lion Parcel, atas penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam paket dengan nomor 11LP1704706540082 yang diambil terdakwa terdapat narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat sekitar 200 (dua ratus) gram, atas hal tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 042/10825/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 terhadap barang bukti narkotika yang diguga ganja milik terdakwa RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat netto yakni 200 (dua ratus) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Lesmana.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI dengan nomor LS37EA/ I/2024/ Laboratorium Narkorika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 18 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan jenis/sample daun milik Riyansyah als Riyan bin Sukarman (Alm) dengan kesimpulan positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I no urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah menerima 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman 11LP1704706540082 yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 200 gram netto di kantor Ekspedisin Lion Parcel Samarinda tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kantor Ekspedisi Lion Parcel yang beralamat di Jalan Cendana Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu tersebut diatas, terdakwa tiba di kantor Ekspedisi Lion Parcel yang beralamat di Jalan Cendana Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang dengan tujuan mengambil paket narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa menunjukan nomor resi pengiriman paket yang ada dalam handphone terdakwa kepada pegawai Lion Parcel dan pada saat pegawai lion parcel mengambil paket, terdakwa menghapus nomor resi yang ada dalam Handphonenya tersebut, setelah paket berisi narkotika jenis ganja diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari kantor lion parcel tersebut dan selanjutnya saksi Darwis dan saksi Defriyadi yang merupakan Anggota BNN kota Samarinda, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui ekspedisi Lion Parcel lalu saksi Darwis dan saksi Defriyadi beserta Anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan serta terhadap paket tersebut di hadapan saksi Supriadi bin Massudi dari perwakilan Lion Parcel dan atas penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam paket dengan nomor 11LP1704706540082 yang dalam gemgaman terdakwa terdapat narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat sekitar 200 (dua ratus) gram yang diakui terdakwa disuruh oleh sdr. Mancung (DPO) untuk mengambilkan paket berisi narkotika jenis ganja tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 042/10825/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 terhadap barang bukti narkotika yang diguga ganja milik terdakwa RIYANSYAH Als RIYAN Bin SUKARMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat netto yakni 200 (dua ratus) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Lesmana.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI dengan nomor LS37EA/ I/2024/ Laboratorium Narkorika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 18 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan jenis/sample daun milik Riyansyah als Riyan bin Sukarman (Alm) dengan kesimpulan positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I no urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya